[caption id="attachment_91420" align="alignleft" width="306" caption="Oh... Duhai My Sweet Heart-Bumiku yang Mulai 'Tenggelam' !!! (source : http://www.satudunia.net/?q=content/proyek-carbon-offset-dan-ketidakadilan-iklim)"][/caption]
Menyembuhkan 'Impotensi' Diri, Meningkatkan 'Libido' Aksi !!" merupakan judul tulisan ini, yang mungkin memiliki pencitraan dan peng-interpretasi-an makna berbeda dari persfektif struktur pengejawantahan kata yang membentuk kalimatnya. Namun, Penulis mencoba 'mengkaprahkan' judul tulisan ini secara polisemi, bahwa terdapat faktor keterkaitan antara judul dan isi tulisan. Pada kesempatan ini, Penulis mencoba mempresentasikan atau mem-kritisi suatu bentuk opini mengenai "Analisis Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Penanganan Masalah, Pengelolaan, dan Penanganan Kualitas Lingkungan Hidup Di Indonesia". Pandangan dari opini ini adalah mencoba mentransferkan khazanah berfikir dalam memahami kebijakan penanganan masalah dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia serta keberhasilan pelaksanaannya; dan mengetahui peran kelembagaan dalam penanganan masalah serta pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Pemikiran opini ini merupakan salah satu bentuk persfektif karya tulis Penulis dalam ajang Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa Bidang Kesejahteraan Rakyat Tingkat Nasional (KPKM-KESRA).
Kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat dari interaksi yang tidak seimbang dan harmonis antara aktivitas manusia dengan eksistensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Semakin tinggi tingkat interaksi tersebut, semakin tinggi pula kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan yang terjadi.
Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang melakukan pembangunan. Pembangunan merupakan aktivitas manusia yang luas dan sangat kompleks yang dicirikan oleh peningkatan interaksi manusia dengan sumberdaya alam. Disatu sisi, pembangunan membawa perkembangan perekonomian dan kemajuan kehidupan masyarakat, namun di sisi lain pembangunan mempunyai kecenderungan yang sangat tinggi dalam memacu kerusakan lingkungan hidup.
Sejak tahun 1973 hingga sekarang, pemerintah Indonesia telah membentuk dan melaksanakan program kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan melindungi kerusakan lingkungan dari kegiatan pembangunan. Kenyataannya kerusakan lingkungan di Indonesia semakin bertambah, hal ini dapat dilihat dari berbagai bencana alam yang terjadi di Indonesia yang diakibatkan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti kasus Newmont Minahasa, kasus Bojong dengan sampahnya, kasus tanah longsor di daerah-daerah seperti Jember dan Trenggalek, hingga kasus pencemaran di laut seperti teluk Jakarta hingga kasus di Selat Madura, kasus Bandung dengan sampahnya, sampai kasus paling 'hot' yang pernah diperbincangkan dahulu hinggak saat ini, yakni bocornya gas bercampur lumpur di daerah Porong Sidoarjo yang merusak lahan penduduk, perumahan bahkan memperlambat jalan tol (Tol Road), dan di-estimasi kejadian tersebut mengakibatkan kerugian ratusan milliar, belum selesai kasus tersebut timbul lagi kasus pembuangan limbah B3 ke lingkungan bebas, yang mengakibatkan terganggunya penduduk dengan bau yang menyengat, kasus pencemaran akibat eksploitasi sumber mineral dan kekayaan hutan di kalimantan, dan kasus-kasus lain yang pernah terjadi di Indonesia. Ironisnya beberapa kasus lingkungan yang terjadi di Indonesia belum tersentuh oleh produk-produk hukum di Indonesia.
[caption id="attachment_91437" align="alignright" width="318" caption="Ayo Semuanya, Mari Kita Sukseskan Go Green Indonesiaku !!! (diunduh dari http://vimeo.com/gogreenindonesia)"][/caption]
Pelaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia secara umum belum terlaksana secara maksimal. Hal ini disebabkan adanya beberapa kendala pada pelaksanaan kebijakan. Adapun kendala-kendala yang dihadapi, diantaranya yakni terbatasnya instrumen pelaksanaan, terbatasnya kemampuan aparat penegak hukum, rendahnya kesadaran (sikap kritis) masyarakat, perbedaan cara pandang antara penegak hukum, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kurangnya pe-masyarakatan peraturan, dan kurangnya kejelasan isi pokok peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memberikan kontribusi yang 'berarti' terhadap penyelesaian masalah lingkungan hidup di Indonesia. Kurang berperannya KLH dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya KLH tidak mempunyai kewenangan yang penuh terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara hukum dan ketidakjelasan tugas, fungsi, dan wewenang antara KLH dengan instansi lain, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Oleh karena itu, mengaitkan kembali dengan judul tulisan yakni "Menyembuhkan 'Impotensi' Diri, Meningkatkan 'Libido' Aksi !!", dapat dijelaskan bahwa saat ini peran kelembagaan (stakeholder) terkait bisa dikatakan berada dalam fase "Impotensi" stadium menengah. Mengapa?! Alasannya adalah karena masih banyaknya program kerja yang belum berjalan secara maksimal, baik dalam mengatasi masalah, proses penanganan, maupun pengelolaan kualitas lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia. Begitu pun dengan kebijakan program yang tidak berjalan sesuai isi yang telah termaktub dalam setiap bab dan subbab kebijakan yang telah dicanangkan. Jika hal ini dibiarkan tanpa adanya revitalisasi atau akselerasi tindakan, maka bisa dipastikan posisi kelembagaan terkait beserta kebijakan yang telah dikeluarkan akan memasuki dimensi fase "Impotensi" tingkatan tinggi alias sulit untuk disembuhkan. Ujung-ujungnya adalah berimbas pada kronisisasi "Impotensi Diri" kompleksitas yang divergen. Karena itu, diperlukan suatu formula (resep) untuk menyembuhkan "Impotensi Diri" yang menyerang fungsional Kebijakan dan peran kelembagaan tersebut, sehingga mampu meningkatkan "Libido Aksi" dalam pencapaian optimalisasi penangaan masalah dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Indonesia yang lebih baik dan optimal.
Alternatif formulasi (resep) untuk menyembuhkan "Impotensi Diri" dan meningkatkan "Libido Aksi" peran kelembagaan serta fungsionalitas kebijakan kualitas lingkungan hidup Indonesia di masa depan, adalah dengan melakukan perubahan (revitalisasi) terhadap kebijakan, penyempurnaan peraturan lingkungan, dan restrukturisasi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dengan cara : (1) Penyusunan program kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang bercirikan holistik, terintegrasi, multi dimensi, multi sektoral, multi pihak, dan multi kepentingan; dimana kebijakan pengelolaan lingkungan otonomi daerah dijadikan sebagai pilihan alternatif kebijakaan. (2) Penyempurnaan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan; peningkatan sosialisasi peraturan kepada masyarakat; dan penerapan hukum meliputi pengadilan khusus lingkungan hidup. (3) Restrukturisasi lembaga pengelolaan lingkungan hidup di tingkat pusat dan daerah yang bersifat integrasi sesuai dengan permasalahan lingkungan hidup; memperjelas tugas, fungsi, dan kewenangan setiap lembaga lingkungan hidup untuk menghindari duplikasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia pada kelembagaan lingkungan hidup. Sitasi (kesimpulan) yang bisa dijabarkan adalah jika "Impotensi Diri" yang menyerang kelembagaan dan kebijakan lingkungan hidup di Indonesia dapat disembuhkan melalui formulasi (resep) yang telah dipaparkan sebelumnya, maka otomatis akan dapat meningkatkan "Libido Aksi" bagi 'raga' kelembagaan terkait beserta 'jiwa' kebijakannya dalam mengatasi masalah, proses penanganan, dan peningkatan kualitas hidup di Indonesia untuk pencapaian yang lebih baik, efektif, dan optimal. [caption id="attachment_91442" align="aligncenter" width="500" caption="Katakan dengan 'Hijau' !!! (taken from http://alamislami.com/tag/kerusakan-lingkungan/)"][/caption]
Nah… Saudara-saudaraku se-nusa, setanah air, dan sesama bangsa Indonesia…
Saatnya kita ‘melek’ mata fisik dan mata batin kita…
Ada apakah gerangan yang terjadi dengan Bumi Nusantara ini?!
Kemanakah gaung ’lagu’ kebanggaan akan kecintaan sang bumi pertiwi...
Tidakkah kita menginginkan nuansa gemah ripah loh jinawi...
Tidakkah kita mendambakan jalinan pelangi di sini...
Dan, tidakkah kita sadar bahwa kita adalah negara kaya megadiversity...
Karena itu, marilah kita bangkit dari ‘kubur’ ke-egois-an pribadi...
Ayo sinsingkan lengan baju dan mari merajut aksi sehati...
Bersama-sama kita teguhkan pendirian hakiki...
Bersama kita bisa membuktikan pada dunia multi dimensi...
Bahwa kita bisa beraksi dengan pasti...
Menembus mimpi, mematahkan jeruji duri, dan melepas belenggu diri
’Tuk gapai Indonesia yang sejati...
Indonesia yang bersih dan harmoni...
Melegenda dan berjaya dalam setiap sisi...
Meng-angkasa tinggi menjulang martabat negeri...
Terpahat dan tertata rapih nan suci...
Dalam jalinan bingkai persaudaraan yang penuh kasih abadi.... !!!
♥ ♥ ♥ ♥ ♥ ♥ ♥ ♥ ♥ ♥
.
Buitenzorg, 12 Maret 2010
-Greetings Full of Love & Peace-
Cupi Valhalla
--------------------------------------------------
Silahkan Lihat juga reportase (tulisan) yang berjudul "Wow.. Biji Pusaka yang Berharga !!!"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H