"Tax amnesty ini untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya. Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya, he-he-he."
Kalimat di atas diucapkan oleh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saya kutip dari kompas.com sebagai reaksi atas ajakan calon wakil gubernur Sandiaga Uno agar Ahok dan keluarga melakukan pembuktian terbalik atas harta-hartanya.
Tidak butuh waktu lama, perkataan Ahok langsung mendapat reaksi beragam, kebanyakan menyayangkan mengapa Ahok berkata demikian, Sebab Tax Amnesty adalah program unggulan presiden Jokowi untuk memulangkan dana-dana WNI yang ada di luar negeri, untuk diinvestasikan di dalam negeri sekaligus menambah penerimaan negara yang APBN nya selalu defisit. Negara memberikan pengampunan pajak, cukup membayar uang tebusan sebesar 2% di periode I, maka Pajak tahun-tahun lalu yang tambahan assetnya belum dilaporkan di SPT tidak akan diperiksa lagi kewajiban perpajakannya. Istilah bapak saya, pajaknya RAMPUNG.
Komentar negatif dari netizen bertebaran di media sosial. Ada yang bilang Ahok mulutnya offside, Ahok tak mendukung program presiden Jokowi, Ahok asal tuduh, Ahok asal bunyi, Ahok kaya gak ngemplang pajak aja dll.
Dirjen Pajak Ken Dwijugasetiadi pun bereaksi keras atas pernyataan Ahok ke Sandiaga Uno yang menyindir dulunya adalah pengemplang pajak. Ken mengatakan "Begini ya di dalam UU parpajakan dan UU tax amnesty itu berasaskan gotong royong. Jadi, yang ikut tax amnesty itu adalah bergotong royong untuk membangun bangsa dan negara selain itu, dalam UU Perpajakan juga tidak ada istilah pengemplang pajak. Gotong royong itu tidak ada terjemahannya dalam bahasa apapun di dunia."
Nah loh, gimana nih Hok? Kalo pun memang Sandiaga Uno dulunya tidak bayar pajak dengan benar, tidak semestinya sesuai penghasilannya, karena sistem perpajakan adalah self assesment, di mana ditjen pajak bisa memeriksa kewajiban perpajakan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, untuk kemudian menerbitkan surat ketetapan pajak jika ditemukan pajak kurang bayar. Bukan berarti serta merta Sandiaga Uno bisa dikatakan sebagai pengemplang pajak. Karena pajak yang tertera di SKPKB jika dibayar oleh wajib pajak, maka bisa dikatakan wajib pajak yang baik. Yang taat pajak. Tidak seperti Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang punya duit ratusan miliar, tapi tak bayar pajak, tak ikut tax amnesty, makanya namanya TAAT PRIBADI bukan TAAT PAJAK.
Btw, komentar di media sosial menanggapi perkataan Ahok koq serius banget yah, pembaca tulisan ini juga mungkin serius, padahal Ahok bicaranya sambil ketawa, pakai he he he. Itu kan tanda Ahok cuma becanda aja. Ga mungkin lah Ahok menuduh Sandiaga Uno sebagai pengemplang pajak, kan Ahok sudah paham bahwa "sesama bis kota di larang saling mendahului."
Salam sayang, hehehe
Cuker
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H