Mohon tunggu...
Cuker
Cuker Mohon Tunggu... -

Not everyone will understand your journey. That's okay. You're here to live your life, not to make everyone understand.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Akankah Jessica Wongso Dituntut Hukuman Mati?

2 Oktober 2016   21:40 Diperbarui: 2 Oktober 2016   23:09 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setelah persidangan yang lama dan berbulan-bulan, seperti sinetron Tersanjung atau film Uttaran, akhirnya agenda persidangan pembunuhan Wayan Mirna yang diduga dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso melalui racun sianida yang dimasukan ke es kopi vietnam memasuki agenda tuntutan pada hari Rabu tanggal 5 oktober 2016.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun rencana tuntutan. Setelah rencana tersebut disetujui kejaksaan agung, maka akan menjadi surat tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Saya dan teman-teman melakukan taruhan kecil-kecilan : "Apa isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum? Dan apa alasannya?" Namanya taruhan kecil-kecilan, maka jikapun berdosa, kami berharap dosanya juga kecil. Bener gitu gak sih pak ustad?

Ini tebakan kami beserta alasannya, benar atau salah biar nanti kita saksikan sama-sama pada tanggal 5 oktober 2016. Sebab informan terpercaya saya di gedung bundar mengatakan, kerahasiaan rentut ini sangat dijaga, jangan sampai bocor bocor bocor ke pihak luar, apalagi ke pihak berperkara, karena dikuatirkan akan digoreng menjadi isu yang tidak sedap.

Ya iya lah, goreng isu mana sedap, kalo mau sedap itu goreng ayam, goreng nasi atau goreng perkedel. Kalo ayam sih diapain aja enak ga cuma digoreng. Di gulai enak, di soto enak, di pepes enak. Daging Ayam kampung yang mateng sangat nikmat rasanya, tapi masih kalah dengan daging Ayam kampus yang mentah.

1. Dede alias michael menebak Jessica akan dituntut bebas dari segala dakwaan oleh penuntut umum. Alasannya sederhana, yaitu berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan, pembunuh Wayan Mirna adalah Si anida, bukan si Jessica.

2. Arke menebak Jessica akan dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Alasannya sederhana, Jessica terbukti memasukan sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna. Tapi banyak hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa sehingga tuntutannya menjadi ringan, antara lain : Jessica masih muda, belum pernah di pidana di Indonesia, sopan selama persidangan, pintar lulusan luar negeri, cantik, sexy, tepat waktu (di lihat dari datang ke kafe olivier lebih dulu dibanding jam janjian), dan bersedia menjadi teman tapi mesra pak jaksa suatu hari nanti.

3. Herry menebak Jessica akan dituntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Alasannya sederhana, angka 20 tahun adalah angka aman buat jaksa, tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan untuk Jessica dibanding dituntut hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tahu sendiri kan jaksa sukanya main aman, terbukti atau tidak terbukti gak penting buat jaksa penuntut umum, yang penting terdakwa dituntut bersalah, biar hakim nanti yang memutuskan terdakwa bersalah atau tidak.

4. Darmawan solihun menebak Jessica akan dituntut hukuman mati. Alasannya sederhana, karena jessica menyebabkan mirna mati, maka jessica juga harus mati.

Demikianlah taruhan dari beberapa teman saya. Saya gak ikut taruhan, karena saya teringat pesan H Oma Irama bahwa judi itu tidak baik. Gak ada yang akan kaya raya dari judi, yang menang akan pesta pora foya-foya, yang kalah akan sedih nelangsa dan menjual barang berharga yang ada.

Sebagai teman yang baik, saya bantu pegang uang taruhan supaya aman hadiahnya bagi pemenang. Lumayan juga komisi bagi saya pemegang uang taruhan, mendapat komisi 10% dari total nilai taruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun