[caption caption="Jangan hakimi mereka sebelum jelas apa ya gan terjadi (foto dari Tribunnews.com)"][/caption]
Persidangan kasus korupsi penyuapan pegawai pajak Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum (kaga salah kasih nama nih? Kapan hukum bisa tegak kalo kaya gini?) Drektorat Jenderal Pajak Handang Soekarno oleh terdakwa direktur PT EK Prima Indonesia Ramapanicker Rajamohanan aka Mohan, menimbulkan fakta menarik saat Handang Soekarno diperiksa sebagai saksi di pengadilan tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum KPK membacakan pesan whats app yang belum terhapus dari HP Handang yang disita penyidik KPK antara Handang dan Andreas Setiawan (ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugasetiadi). Dalam pesan whats app itu, tersebutlah nama-nama familiar di telinga kita, yaitu antara lain : Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Syahrini.
Tidak terlalu jelas apa urusan nama-nama ini diberikan oleh ajudan ditjen pajak ke Handang, kemungkinan besar mereka sedang diusulkan untuk diperiksa bukti permulaan karena terindikasi melakukan pidana pajak, khusus Syahrini memang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Handang dan Tim penyidik dari ditjen pajak, hal ini bisa diketahui dari nota dinas yang dibuat Handang ke Direkturnya agar menyetujui perhitungan pajak Syahrini yang dilakukan oleh Handang dan Tim pemeriksa. Apakah pihak Syahrini mengurus atau negosiasi nilai pajak melalui Handang Soekarno selaku kasubdit pemeriksaan bukti permulaan ditjen pajak? Wallahu alam bish shawab.
Handang Soekarno dikenal di lingkungan ditjen pajak sebagai orang yang baik dan senang membantu sesama, hal ini sesuai dengan motto kantor pajak "orang bijak taat pajak" dan "orang pajak sangat bijak."
[caption caption="Menjawab pertanyaan wartawan di pengadilan Tipikor (kompas.com)"]
Tak ada konfirmasi resmi dari pihak ditjen pajak atas nama-nama tersebut, karena pemeriksaan pajak maupun penyidikan pajak bersifat rahasia, siapapun yang melanggar kerahasiaan ini, baik melalui press release maupun pembocoran diam-diam, kecuali erdasarkan permintaan penyidik (pro justicia) maupun perintah pengadilan, berdasarkan UU perpajakan bisa dijerat pidana.
Orang-orang yang tidak suka dengan sepak terjang Fadli Zon dan FAhri Hamzah langsung kegirangan, seperti anak SD mendapat permen lollipop, mereka menduga Duo F ini akan tersangkut kasus pajak. Kalo menurut alm Sutan Bhatoegana "Masuk barang itu" Sebab mereka selama ini dikenal licin bak belut, tak pernah terkait kasus korupsi di manapun, bahkan duo F ini adalah yang paling kencang mengkritik KPK, termasuk menyuarakan agar KPK dibubarkan.
Padahal kita harusnya pakai teori sederhana aja : kalo seseorang berani mengkritik keras KPK, berarti seseorang tersebut bersih dari korupsi. Kalo gak bersih dari korupsi, mending diam dan jangan kritik KPK. Gitu ga sih sebaiknya premis dan kesimpulannya? Yang ahli filsafat atau ahli logika, monggo dipersilakan mengutarakan dan menselatankan argumennya. Feel free, gak ada salah gak ada benar, yang ada logis atau tidak, thats it.
Saya akui KPK bukannya lembaga sempurna tanpa cela, tanpa korupsi di dalamnya, penyidik KPK AKP Suparman pernah terima suap, mantan penyidik KPK AKBP Brotoseno sekarang di tahan Bareskrim karena terima suap kasus korupsi cetak sawah, dan lainnya yang lainnya yang belum teruangkap, tapi saya yakin keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan untuk bersama-sama drngan POLRI dan KEJAKSAAN AGUNG memberantas korupsi yang sudah seperti kanker stadium 4 di bumi pertiwi ini.
Jadi daripada berencana membubarkan KPK yang jelas banyak manfaat daripda mudaratnya, mengapa tidak berencana piknik bersama seluruh anggota DPR RI. Ini penting untuk meningkatkan kinerja, kayanya beberapa anggota DPR ada yang kurang piknik.
Back to laptop