[caption id="attachment_326624" align="alignnone" width="636" caption="Larangan Untuk Merokok Karena Dapat Mengancamkan Kesehatan Kita (Joko Dwi C)"][/caption]
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau “World No Tobacco Day” yang diperingati pada hari ini, Sabtu (31/5/2014). Peringatan ini bermaksud untuk mengajak para perokok agar tidak merokok selama satu hari. Harapan agar para perokok berhenti merokok selama satu hari ini tampaknya masih sulit dilaksanakan.
Di beberapa kawasan di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung menunjukkan sejumlah warga yang tetap merokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia. Suwardi, misalnya masih dengan enaknya merokok di dalam bus angkutan rute Terminal Kota – Terminal Selindung. Ia mengaku tidak tahu jika tanggal 31 Mei ada hari tanpa tembakau dan akan tetap merokok.
"Karena kalau tidak merokok mulut rasanya enggak enak. Selalu ada yang kurang," katanya saat berbincang dengan penulis.
Sementara itu,Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kesehatan bersama pelajar dan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi simpatik untuk memperingati Hari Anti Tembakau Sedunia dengan mengelilingi Kota Pangkalpinangserta membentangkan beberapa spanduk dan membawa patung rokok raksasa dengan pocong di ujungnya.
"Melalui aksi ini diharapkanmasyarakat mengurangi asap rokok terutama saat berada di tempat umum, lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah serta mengerti bahaya merokok bagi kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang,Syahrizal
Dalam aksinya, mereka menghampiri para pengendara yang kedapatan menghisap rokok. Kemudian mereka meminta pengendara yang kedapatan menghisap rokok untuk mematikan rokoknya dan menukarkan satu buah batang rokok dengan 10 buah permen.
Syahrizal mengatakan, tujuan dilakukannya aksi ini adalah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat akan bahaya asap rokok. "Selain itu juga untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan tidak mengonsumsi rokok," ujar dia.
Sementara itu,Wali Kota Pangkalpinang, Irwansyah mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota itu dengan peraturan daerah (Perda),Peraturan itu akan mengatur hal lokasi yang akan dijadikan kawasan tanpa asap rokok seperti rumah sakit, tempat pendidikan, angkutan umum, dan ruang tertentu di kantor pemerintah dan swasta.
Bila ada yang kedapatan merokok di delapan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR akan dikenai sanksi, tegas. Tahap awal sanksi yang diberlakukan adalah sanksi administrasi, sebanyak tiga kali berturut-turut kedapatan melakukan kesalahan yang sama akan dikenai saksi tindak pidana ringan.
Maksimal bagi yang kedapatan melanggar aturan Perda akan didenda Rp 500.000, sedangkan bagi pejabat teknis yang membiarkan pegawainya merokok akan dikenai hukuman penjara selama tiga hari, jelasnya. (Joko Dwi Cahyana)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H