Mohon tunggu...
Irfan Nizam Ade Putra
Irfan Nizam Ade Putra Mohon Tunggu... -

JOKO DWI CAHYANA is a Communication Studies student UPN "Veteran" Yogyakarta dan Jurnalis Harian Pagi BANGKA POS

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menang di PTUN, Golkar Kubu ARB Belum Tentu Bisa Ikut Pilkada

18 Mei 2015   18:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:51 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini, Senin 18 Mei 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan meski PTUN memutuskan mengabulkan gugatan kubu ARB, namun hal itu tidak secara langsung menjadikan kepengurusan di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie menjadi yang sah. "Tidak serta merta kubu ARB yang diakui sebagai pengurus Partai Golkar yang sah. Karena keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh Mahkamah Partai," katanya.

Karena itu, Refly menyarankan kalau pun kubu ARB menang, Menkumham tidak usah mengajukan banding, tetapi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ke pengadilan umum/pengadilan negeri atau ke mahkamah partai.

Sementara Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Lawrence Siburian menilai putusan tersebut tidak adil karena hakim mengabaikan surat Ketua MPG, Muladi. “Makanya, kita banding, agar diluruskan putusan PTUN ini,” tandasnya.

Tak hanya banding, kubu Agung Laksono berencana akan melaporkan hakim PTUN Jakarta Timur ke Komisi Yudisial, terkait dengan dimenangkannya kubu Aburizal Bakrie.

Sedangkan kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan jika Kemenkumham maupun Agung Laksono ingin mengajukan banding. Namun Yusril menegaskan pengadilan telah menyatakan bahwa SK Kemenkumham  yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan Undang-Undang.

"Kalau mau banding silakan saja kita tidak menghalangi beliau. Yang penting pengadilan sudah menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan UU yang berlaku. Karena itu dibatalkan oleh pengadilan," tutup Yusril.

Sedangkan, Kementerian Hukum dan HAM berencana mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie. "Kemenkumham akan banding," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo melalui pesan singkat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun