Mohon tunggu...
Cucum Suminar
Cucum Suminar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer

Belajar dari menulis dan membaca. Twitter: @cu2m_suminar

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menyerahkan Pengelolaan Air Bersih ke Swasta?

14 Agustus 2014   16:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:34 2092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut beberapa sumber, Perusahaan Air Minum (PAM) swasta di Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an.Privatisasi pengelolaan air bersih pertama kali terjadi di Serang pada tahun 1993, kemudian disusul di Batam, Kepulauan Riau pada tahun 1995 saat PT. Adhya Tirta Batam (ATB) mendapat konsesi selama 25 tahun dari Otorita Batam/BP Batam untuk mengelola pengolahan dan pendistribusian air bersih di pulau utama Kota Batam.

[caption id="attachment_338032" align="aligncenter" width="550" caption="Dok. ATB/Salah satu alat pengolahan air."][/caption]

Setelah itu Jakarta juga sudah mulai melakukan privatisasi pengolahan air minum pada tahun 1998. Saat ini ada tiga perusahaan air swasta yang mengelola dan mendistribusikan air bersih di Jakarta, yakni PT. Aetra Air Jakarta, PAM Jaya, dan PT. PAM Lyonnaise Jaya.

Bila ditotal ada cukup banyak perusahaan air swasta yang ada di Indonesia. Selain di Jakarta dan Batam, Provinsi Banten juga memiliki perusahaan air minum swasta. Provinsi tersebut bahkan memiliki lebih dari 10 perusahaan pengelolaan air bersih swasta yakni PT. Sauhbahtera Samudera, PT. Jaya Mitra Sarana, PT. Aetra Air Tangerang, PT. Bintang Hytien Jaya, PT. Alfa Goldlain Realty, PT. Jaya Real Property, PT. Bumi Serpong Damai, PT. Sarana Tirta Rejeki, PT. Sentra Asritama Realty Development, PT. Jakartabaru Cosmopolitan, dan PT. Krakatau Tirta Industri (Sumber: Perpamsi)

Selain di DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Banten, ada beberapa perusahaan air yang juga dikelola oleh swasta di beberapa provinsi di Indonesia. Salah duanya adalah PT. Air Manado di Kota Manado, Sulawesi Utara hingga PT. War Besrendi yang berada di Biak, Papua.

Ada pro kontra terkait keterlibatan swasta dalam mengelola air bersih. Bagi yang kontra pengeloaan air diserahkan pada swasta, menyitir isi dari Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa …air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara. Berdasarkan hal tersebut, pihak yang kontra meninginkan pengelolaan air bersih diserahkan kepada pemerintah.

Sementara yang pro mengatakan, apa salahnya pengelolaan air bersih diserahkan ke swasta selama mereka dapat melayani kebutuhan air bersih masyarakat dengan baik. Apalagi saat ini masih banyak PDAM yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terseok-seok menjalankan roda pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Saya tidak mau masuk dalam pro dan kontra pengelolaan air bersih layak atau tidak diserahkan ke swasta. Hanya saja bila melihat konsesi ATB dengan Otorita Batam ada banyak hal yang menguntungkan yang diterima oleh pemerintah. Selain masyarakat terlayani air bersih dengan baik tanpa pemerintah mengeluarkan uang sepeserpun baik dari APBD maupun APBN, pemerintah masih mendapat keuntungan lain mulai dari pajak air baku hingga bagi hasil keuntungan pengelolaan air bersih.

Maaf saya mencontohkan ATB karena saya belum pernah tinggal di kota lain selain Bogor, Sukabumi dan Batam. Sementara di Sukabumi dan Bogor belum ada perusahaan air bersih swasta yang bisa saya ikuti perkembangannya baik melalui media masa maupun secara langsung.

Bila ditotal secara keseluruhan, perusahaan pengelolaan air swasta di Kota Batam sudah memberi kontribusi ke pemerintah sebesar Rp515.931.089.031 hingga akhir 2013. Kontribusi tersebut murni dari keuntungan pengelolaan air bersih di Kota Batam dengan investasi mandiri dari pengelola.

[caption id="attachment_338033" align="aligncenter" width="550" caption="Dok ATB/Saat menanam pipa 800mm."]

1407984926786847441
1407984926786847441
[/caption]

Kontribusi tersebut termasuk pajak air baku, pembelian air baku, pembagian keuntungan dan lainnya. Berpegang pada UU bahwa air dikuasai oleh negara,ATB hanya berperan mengolah dan mendistribusikan air yang sudah layak konsumsi ke masyarakat Kota Batam. Air baku yang nantinya diolah sebagai air bersih tetap dibawah kendali Otorita Batam/BP Batam selaku perwakilan pemerintah.

Selain kontribusi dalam bentuk nominal uang, perusahaan air di Kota Batam juga memberikan kontribusi sebesar Rp673.079.913.852 hingga akhir 2013 dalam bentuk investasi yang dilakukan untuk membangun jaringan pipa, instalasi pengolahan air, tanki penyimpanan air bersih, hingga berbagai alat cukup canggih untuk mendukung pengelolaan perusahaan air bersih yang baik.

[caption id="attachment_338034" align="aligncenter" width="550" caption="Dok ATB/Saat proses membangun salah satu infrastruktur."]

1407985006427186867
1407985006427186867
[/caption]

Investasi yang dibangun ATB berupa pipa, instalasi pengolahan air, tanki dan berbagai macamnya, akan menjadi milik pemerintah setelah konsesi berakhir. Pemerintah juga tidak ada kewajiban appaun untuk kembali menjalin kerjasama dengan perusahaan air swasta tersebut bila tidak berkenan.

[caption id="attachment_338035" align="aligncenter" width="550" caption="Dok ATB/Tanki Reservoir air bersih yang sudah diolah."]

140798506682154397
140798506682154397
[/caption]

Meski perusahaan air swasta di Kota Batam tergolong sehat dan tidak merugi seperti beberapa PDAM di kota lain, tarif air yang dibebankan kepada masyarakat juga tidak memberatkan. Golongan rumah tangga masih dibebankan tarif Rp2.000/m3 untuk 10 m3 pertama. Sementara untuk golongan pelanggan Sosial seperti Puskesmas, tempat ibadah, sekolah dan lembaga sosial masih dibebankan tarif Rp1.080/m3 untuk 10m3 pertama.

Tarif air untuk rumah tangga tersebut disubsidi oleh golongan industri yang cukup banyak di Kota Batam dan pelabuhan laut maupun udara. Untuk pelabuhan laut yang menjual air ke kapal lokal maupun asing diterapkan tarif hingga Rp50.000/m3. Tarif tersebut masih tergolong murah bagi mereka, karena mereka menjual air bersih ke kapal-kapal asing terkadang lebih dari dua kali lipat dari harga air ATB.

Meski dikelola perusahaan swasta, kenaikan tarif juga tidak dapat dilakukan secara suka-suka. Tarif air bersih ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Otorita Batam/BP Batam. Bahasa yang digunakan ATB juga tidak menggunakan kenaikan tarif, namun menyesuaikan untuk investasi.

Saat ada investasi yang harus dilakukan, perusahaan air swasta tersebut melakukan audit keuangan dengan menggunakan auditor yang independen. Setelah itu menyerahkan pengajuan investasi ke Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) apakah program kerja tersebut layak atau tidak. Setealh disetujui oleh badan tersebut baru diserahkan ke Otorita Batam/BP Batam untuk dikaji apakah tepat menaikan tarif atau tidak. Bila tepat Otorita Batam/BP Batam yang akan menentukan tariff air dari golongan mana yang akan naik, dan berapa besar kenaikan tarif tersebut.

Bila dirasa saat tersebut belum tepat untuk menaikan tarif atau kenaikan tarif yang disetujui tidak sebesar yang diajukan. ATB akan melakukan penyesuaian investasi sehingga meski tidak ada kenaikan tarif, pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Saya tidak mau berpolemik, hanya mau bertanya, jadi masih antipatikah menyerahkan pengelolaan air bersih ke perusahaan swasta? (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun