Membayar zakat fitrah sekarang lebih mudah. Bisa dilakukan secara online di beberapa badan/lembaga amil zakat, baik yang dikelola oleh pemerintah, maupun swasta.  Hanya tak tuk tak tuk melalui smartphone kita sudah bisa menunaikan Rukun Islam yang ketiga. Tidak harus keluar rumah, tidak perlu ke masjid atau berkeliling mencari mustahik sendiri.
Pembayaran zakat fitrah secara online mulai banyak dilirik umat muslim sejak Ramadan 2020 lalu. Efek dari pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita menjaga jarak dengan orang lain untuk meminimalisir terpapar virus corona. Apalagi juga memang ada imbauan dari pemerintah untuk membayar zakat fitrah secara online.
Lalu Bagaimana Hukumnya?
Hukum membayar zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Dosen Ilmu Ekonomi Syariah IPB, Dr. Irfan Syauqi Beik, melalui detik.com. Ia mengatakan, seiring dengan perkembangan metode pembayaran, pembayaran zakat tidak harus selalu dilakukan secara tatap muka. Bisa juga secara online.
Ijab dan qabul zakat saat dibayarkan secara online bisa didapat dengan cara lain. Salah satunya dengan bukti pembayaran zakat yang dikirim secara virtual. Apalagi menurut Irfan, transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah tidaknya zakat.
Syarat syahnya zakat fitrah adalah beragam Islam, mampu, dan diberikan kepada penerima zakat atau badan/lembaga amil zakat sesuai waktu yang sudah ditentukan, yaitu dari awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Mampu bukan berarti kaya. Namun, memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya saat Hari Raya Idulfitri dan malamnya.
Hal tersebut senada dengan pendapat yang disampaikan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang dikutip zakat.go.id. Cendikiawan muslim kelahiran Mesir tersebut mengungkapkan seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah untuk zakat. Tanpa diucapkan secara gamblang, zakat tetap sah. Jadi, zakat secara online juga tetap sah.
Meski demikian, kita tetap harus memastikan zakat tersebut benar disalurkan ke orang yang berhak menerima zakat, atau mustahik. Oleh karena itu, sebaiknya kita sebagai pembayar zakat atau muzakki harus menyalurkan zakat fitrah online ke badan/lembaga amil zakat yang terpercaya.
Ada banyak badan/lembaga amil zakat online yang terpercaya, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, hingga NU Care-Lazisnu. Pembayarannya pun cukup beragam, mulai dari menggunakan dompet digital, transfer hingga melalui marketplace.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!