Mohon tunggu...
Cucum Suminar
Cucum Suminar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer

Belajar dari menulis dan membaca. Twitter: @cu2m_suminar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tepatkah Melebur BP Batam-Pemko Batam?

10 Januari 2016   12:53 Diperbarui: 10 Januari 2016   14:01 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Dok ATB/Kondisi Batam yang berpulau-pulau."][/caption]Wacana revitalisasi Badan Pengusahaan (BP) Batam terus bergulir. Ada banyak masukan terkait masa depan instansi yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di Kota Batam tersebut. Ada yang menyarankan BP Batam dibubarkan dan dilebur dengan Pemerintah Kota Batam (Pemko) Batam, ada juga yang memberi masukan agar BP Batam diperkuat kedudukannya dan berada langsung dibawah presiden sehingga tujuan Batam untuk dijadikan sebagai lokomotif bisnis nasional dapat tercapai.

Pemerintah pusat sendiri belum menentukan langkah apa yang akan diambil untuk BP Batam. Lintas kementrian masih melakukan kajian untuk membahas masa depan lembaga pemerintah yang sudah mengabdi sejak awal tahun 1970-an tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dipublikasikan dibeberapa media cetak maupun daring, tahun 2016 ini BP Batam sudah mendapat anggaran dana dari APBN lebih dari Rp1 triliun, sehingga kemungkinan BP Batam untuk dibubarkan di tahun ini sangat kecil.

Meski demikian, wacana untuk melebur BP Batam dengan Pemko Batam terus mencuat. Ada banyak pihak yang mengusulkan agar BP Batam digabung dengan Pemko Batam sehingga kewenangan terkait investasi dll berada disatu pihak – yakni Walikota Batam. Salah satu pengusul adalah Mantan Walikota Batam yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI Nyat Kadir. Namun benarkah menggabungkan BP Batam dengan Pemko Batam merupakan langkah yang tepat?

WALIKOTA MERUPAKAN JABATAN POLITIS

Sebenarnya presiden juga merupakan jabatan politis. Hanya saja membandingkan presiden dengan walikota tentu sangat berbeda. Walikota merupakan kepala pemerintahan yang paling dekat dengan akar rumput, sehingga dikhawatirkan tidak akan maksimal bila harus memimpin suatu instansi pemerintah seperti BP Batam.

Khawair kebijakan-kebijakan yang diambil lebih berpihak kepada kalangan tertentu. Apalagi BP Batam merupakan lembaga pemerintahan yang diharapkan sangat netral karena menyangkut bisnis, industri dll. Sehingga ada baiknya Kepala BP Batam memang bukan dari kalangan politik – kalaupun dari orang partai, setidaknya tidak dipilih melalui jalur pemilihan umum agar merasa tidak ada hutang budi saat kelak menjabat.

WALIKOTA MEMILIKI KEWENANGAN SANGAT TERBATAS

Kewenangan Walikota Batam tentu sangat terbatas. Sehingga, bagaimana ia bisa leluasa mengembangkan Batam sebagai daerah industri yang diperhitungkan di kawasan Asia Tenggara bila kewenangannya saja tidak ada. Sebagai walikota, pasti ada peraturan pemerintah/perundang-undangan yang harus dipatuhi sehingga ada baiknya Walikota Batam tidak berperan sebagai Ketua BP Batam.

Sebaiknya pemerintah pusat menyerahkan kewenangan mengelola BP Batam ke orang yang berbeda. Selain bisa lebih maksimal, diharapkan juga bisa lebih fokus untuk mengembangkan laju perekonomian di Batam. Selain menyerahkan pucuk pimpinan ke orang yang berbeda, sebaiknya pemerintah pusat juga mengawasi, mendorong, mendukung dan memandu BP Batam sehingga lebih terarah sesuai dengan target yang diharapkan. Jangan dibiarkan berjuang sendiri.

PEMKO BATAM SEBAIKNYA FOKUS KE PELAYANAN MASYARAKAT

Ada banyak hal yang harus dibenahi oleh Pemko Batam terkait pelayanan kepada masyarakat. Dibanding ikut memperebutkan kewenangan yang ada di BP Batam, mengapa tidak membenahi pelayanan yang sudah ada dan jelas-jelas dibawah wewenang Pemko Batam?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun