Seperti yang pernah dibahas pada artikel sebelumnya bahwa Bank Indonesia telah mewacanakan pelarangan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Indonesia. Meskipun pelarangan tersebut baru sekedar melarang pemanfaatan Bitcoin sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Belum ada aksi pelarangan yang lebih keras. Exchange Bitcoin.co.id yang merupakan tempat jual beli cryptocurrency terbesar di Indonesia masih beroperasi. Masyarakat pun masih bebas melakukan jual beli mata uang digital tersebut. Pada tulisan ini penulis mencoba membayangkan nasib para investor apabila pemerintah melakukan aksi pelarangan yang lebih tegas.Â
Aksi tegas oleh pemerintah bisa dimulai dengan melakukan penutupan exchange-exchange lokal. Para investor lokal pada umumnya lebih memilih exchange lokal, seperti Bitcoin.co.id, untuk urusan jual beli cryptocurrency. Keunggulan yang dimiliki oleh exchange lokal adalah kemudahan melakukan setoran atau penarikan dana melalui bank-bank lokal.Â
Tentunya selain kemudahan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Tapi jika exchange lokal ditutup, para investor pasti akan langsung berpindah ke exchange asing yang dengan mudah diakses lewat internet. Dan di era internet ini para investor dijamin tidak akan menemukan kendala berarti untuk menyetor atau menarik dananya dalam lingkup global. Ada banyak channel yang bisa dipilih untuk urusan kirim mengirim dana, seperti transfer bank, kartu kredit, Western Union, PayPal, dan masih banyak lagi. Masalah bahasa? Kan ada Google Translate!
Pemerintah bisa melanjutkan aksi pelarangan ini dengan memblokir situs-situs exchange dari mancanegara. Layaknya pemerintah gencar memblokir situs-situs porno. Halo para penikmat konten pornografi, apakah hobi Anda menjadi terhambat dengan maraknya pemblokiran tersebut? Jelas tidak! Selama ada aplikasi VPN, Anda bisa leluasa mengakses situs-situs yang diblokir. Jadi jika pemerintah benar-benar serius melakukan pemblokiran, maka teknologi VPN pun harus dengan tegas dilarang digunakan di Indonesia. Seperti negara China dan Rusia yang sudah melarang penggunaan teknologi VPN.Â
Tapi apabila pemblokiran semua situs exchange dilakukan dan teknologi VPN ilegal untuk digunakan, yang pasti terjadi adalah munculnya exchange-exchange gelap. Kembali mengambil contoh kasus pornografi, ketika konten-konten porno tidak bisa diakses sama sekali di dunia maya, dampaknya adalah maraknya penjualan DVD porno di dunia nyata. Sesuai dengan prinsip bisnis, peluang bisnis muncul ketika ada kebutuhan manusia yang belum terpenuhi. Ketika kemunculan exchange gelap sulit untuk dihindari dan diatur, maka sangatlah tidak bijak apabila pemerintah melakukan penutupan pada exchange lokal yang sudah beroperasi secara legal sebelumnya.
Oleh:
Felix Lukman
Founder Cryptoholix.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H