Mohon tunggu...
Cryptoholix
Cryptoholix Mohon Tunggu... -

Mari Belajar Cryptocurrency, Bitcoin, Altcoins, and ICO!

Selanjutnya

Tutup

Money

Nasib Investor Jika Bitcoin Dilarang di Indonesia

6 Desember 2017   08:09 Diperbarui: 6 Desember 2017   09:12 5751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang pernah dibahas pada artikel sebelumnya bahwa Bank Indonesia telah mewacanakan pelarangan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Indonesia. Meskipun pelarangan tersebut baru sekedar melarang pemanfaatan Bitcoin sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Belum ada aksi pelarangan yang lebih keras. Exchange Bitcoin.co.id yang merupakan tempat jual beli cryptocurrency terbesar di Indonesia masih beroperasi. Masyarakat pun masih bebas melakukan jual beli mata uang digital tersebut. Pada tulisan ini penulis mencoba membayangkan nasib para investor apabila pemerintah melakukan aksi pelarangan yang lebih tegas. 

Aksi tegas oleh pemerintah bisa dimulai dengan melakukan penutupan exchange-exchange lokal. Para investor lokal pada umumnya lebih memilih exchange lokal, seperti Bitcoin.co.id, untuk urusan jual beli cryptocurrency. Keunggulan yang dimiliki oleh exchange lokal adalah kemudahan melakukan setoran atau penarikan dana melalui bank-bank lokal. 

Tentunya selain kemudahan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Tapi jika exchange lokal ditutup, para investor pasti akan langsung berpindah ke exchange asing yang dengan mudah diakses lewat internet. Dan di era internet ini para investor dijamin tidak akan menemukan kendala berarti untuk menyetor atau menarik dananya dalam lingkup global. Ada banyak channel yang bisa dipilih untuk urusan kirim mengirim dana, seperti transfer bank, kartu kredit, Western Union, PayPal, dan masih banyak lagi. Masalah bahasa? Kan ada Google Translate!

Pemerintah bisa melanjutkan aksi pelarangan ini dengan memblokir situs-situs exchange dari mancanegara. Layaknya pemerintah gencar memblokir situs-situs porno. Halo para penikmat konten pornografi, apakah hobi Anda menjadi terhambat dengan maraknya pemblokiran tersebut? Jelas tidak! Selama ada aplikasi VPN, Anda bisa leluasa mengakses situs-situs yang diblokir. Jadi jika pemerintah benar-benar serius melakukan pemblokiran, maka teknologi VPN pun harus dengan tegas dilarang digunakan di Indonesia. Seperti negara China dan Rusia yang sudah melarang penggunaan teknologi VPN. 

Tapi apabila pemblokiran semua situs exchange dilakukan dan teknologi VPN ilegal untuk digunakan, yang pasti terjadi adalah munculnya exchange-exchange gelap. Kembali mengambil contoh kasus pornografi, ketika konten-konten porno tidak bisa diakses sama sekali di dunia maya, dampaknya adalah maraknya penjualan DVD porno di dunia nyata. Sesuai dengan prinsip bisnis, peluang bisnis muncul ketika ada kebutuhan manusia yang belum terpenuhi. Ketika kemunculan exchange gelap sulit untuk dihindari dan diatur, maka sangatlah tidak bijak apabila pemerintah melakukan penutupan pada exchange lokal yang sudah beroperasi secara legal sebelumnya.

Oleh:

Felix Lukman

Founder Cryptoholix.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun