Adapun prinsip syariah yang dimaksud sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Soemitra, 2015:61). Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008, mengelompokkan bank syariah berdasarkan jenisnya, yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Alasan mengapa memilih judul skripsi yang dipilih
Guna mengetahui serta memahami pengaruh asuransi syariah dan perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Diketahui bahwa asuransi syariah dan perbankan syariah secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Topik tersebut sangat relevan dengan berkembangnya zaman saat ini, dimana masih banyak praktisi asuransi yang belum mendalami akan pentingnya faktor-faktor yang nantinya akan mempengaruhi petumbuhan aset suatu perusahaan.
Hasil ReviewÂ
Judul Penelitian : Pengaruh Asuransi Syariah Dan Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Periode 2017-2019
Nama Peneliti : Sarah Mahara
Rumusan Masalah
1. Apakah Asuransi Syariah berpengaruh terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia?
2. Apakah Perbankan Syariah berpengaruh terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia?
3. Apakah Asuransi Syariah dan Perbankan Syariah secara bersama-sama berpengaruh terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia?
Tujuan Penelitian