Mohon tunggu...
Crush Aleafiif
Crush Aleafiif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa stai anwar

hobi bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keputusan Sepihak Pemerintah dalam Menangani Kasus Wadas

8 November 2024   23:51 Diperbarui: 9 November 2024   04:38 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 RUNYAMNYA SENGKETA LAHAN DI DESA WADAS

Proyek pembangunan terkadang memberikan dampak yang begitu merugikan bagi Masyarakat di sekitar area yang dikerjakan, seperti yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.. Sejumlah warga menolak keras dengan adanya rencana Pembangunan didaerah tersebut, pemerintah berencana akan membangun bendungan didaerah Wadas, perlu diketahui bahwa Pembangunan ini akan melibatkan berbagai banyak pihak dalam merealisasikanya. 

menurut data yang tercatat di laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Bener rencananya akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik. 

Dengan kapasitas tersebut, bendungan ini dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektare dan mengurangi debit banjir hingga 210 meter kubik per detik. Bendungan ini juga dapat menyediakan pasokan air baku hingga 1,60 meter per detik, serta menghasilkan listrik sebesar 6 MW. Bendungan Bener dibangun menggunakan APBN dengan nilai total proyek mencapai Rp 2,060 triliun.

Untuk membangun bendungan ini pemerintah berencana akan mengeruk lahan untuk diambil batuan andesitnya sebagai kebutuhan proyek, penambangan, tersebut rencananya dilakukan dengan cara dibor, dan diledakkan menggunakan 5.3000 ton dinamit, hingga kedalaman 40 meter. Jika hal itu terjadi tentunya merusak ekosistem dan bentang alam di Desa Wadas. 

Mengutip dari Kompas.com berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031. bahwa Kecamatan Bener tepatnya Desa Wadas termasuk wilayah yang rawan longsor, warga juga mengkhawatirkan akan rusaknya beberapa sumber mata air yang tentunya akan merusak lahan pertanian dan berujung pada hilangnya mata pencaharian warga Desa Wadas.

 Karena kurangnya komunikasi antara warga setempat dan Keputusan sepihak  dari pihak pemerintah, hingga akhirnya berujung penolakan dari warga Desa Wadas. Penolakan ini pun berbuntut panjang hingga mengakibatkan konflik antara warga dengan aparat kepolisian, sekitar 60 warga pun ditangkap pada saat itu. 

Tak hanya itu polisi juga mengintimidasi warga desa secara terus menerus. Konflik tak berkesudahan sejak 2019 ini pun penuh dengan kontroversi, seharusnya pemerintahan sudah menemukan solusi dan seorang penengah tanpa ada campur tangan kekerasan dalam hal ini.

Konflik ini pun masih terus berlanjut hingga saat ini, pemerintah pun seakan tidak mendengar keluh kesah para warga, sejumlah Masyarakat bahkan memblokade akses menuju Desa Wadas, karena aparat kepolisian yang masuk ke Kawasan pemukiman dan  bertindak brutal dalam menangani kasus yang alot ini, banyak harapan dan keluh kesah Masyarakat yang ingin agar kasus ini segera dituntaskan, warga pun tak akan mundur sejengkal pun demi tanah airnya yang kelak akan diwariskan kepada anak cucu,

 seharusnya pemerintah mengupayakan memindah proyek strategis nasional tersebut ketempat yang lebih dinilai aman dari jangkauan warga, juga pengambilan bahan baku proyek dari batuan andesit tidak menggunakan peledak karena itu akan merusak alam dan hutan di Desa Wadas selama-lamanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun