[caption caption="Sumber: kabartangsel.com"][/caption]Hari-hari ini sedang disibukkan dengan penyiapan pelaporan pajak yang mulai tahun lalu didorong untuk menggunakan pelaporan secara online. Walaupun sudah beberapa kali melakukan pelaporan, namun tetap saja seringkali bingung dan lupa bagaimana cara perhitungannya. Seringkali ketika membaca pedoman pajak yang cukup tebal itu, yang terjadi malah kebingungan, karena ada banyak skema pelaporan yang memiliki konsekuensi masing-masing. Belum lagi isian pada baris-barisnya, yang seringkali juga memerlukan pencermatan tersendiri.Â
Pada akhirnya, seringkali yang dilakukan adalah mengikuti pelaporan teman yang sudah melakukan, walaupun seringkali tidak benar-benar tahu dan yakin dengan kebenaran pelaporan tersebut. Tahun lalu, saya dan teman-teman sekantor sudah banyak melakukan pelaporan berbasis online melalui website pelaporan pajak di https://djponline.pajak.go.id/. Sebagian besar teman sudah mendapatkan ID yang dipergunakan untuk masuk dan mengisi pelaproan secara online. Tahun lalu sepertinya pelaporan berjalan mulus, dengan sebagian besar bernilai nihil, karena banyak yang sudah dipotong PPh final.
Tahun ini, kami sudah mulai diingatkan untuk membayar pajak melalui email yang terdaftar pada tahun lalu.
[caption caption="email SPT"]
Menerima email tersebut, kami pun segera mencoba menyusun pelaporan pajak, yang lagi-lagi banyak yang terlupa dan harus bertanya kepada teman yang lebih tahu. Sempat salah menghitung dan harus melakukan pembayaran karena terhitung kurang bayar, saya sempat ke bank untuk melakukan pembayaran. Menurut satpam di dekat ATM, pembayaran pajak dapat dilakukan di ATM, namun sepertinya tidak ada menu pilihan yang cocok untuk melakukan pembayaran. Saya pun memutuskan untuk melakukan pembayaran melalui teller, dan malahan melongo ketika ditanya, "Sudah punya kode billing?" Saya mencoba mencari di email dan menunjukkan EFIN seperti email di atas, yang dijawab, "Bukan yang ini, Pak." Ya sudahlah, gagallah rencana pembayaran itu.
Saya kemudian mengecek dokumen pembayaran dalam e-filling, dan ternyata memang ada tombol untuk mendapatkan kode billing pada kasus kurang bayar. Namun yang terjadi adalah, kode billing itu susah sekali didapatkan, karena kursor hanya berputar-putar tanpa henti dan tidak merespon aksi lain yang dilakukan, yang akhirnya seringkali membuat tidak sabar dan ditutup lalu mengulang dari awal. Demikian terus tahapan itu dilakukan, hingga sempat menyita waktu untuk melakukan pekerjaan lain. Namun masalah itu ada baiknya juga, karena ternyata perhitungan yang dilakukan salah menurut pihak keuangan kantor. Berdasarkan masukan dari pihak keuangan, ternyata tidak harus melakukan pembayaran karena penghasilkan yang diterima sudah dipotong pajak final, jadi hanya harus menyampaikan pelaporan tanpa membayar. Lumayan lega rasanya mendengar itu.
Namun ternyata, kabar baik itupun tidak serta merta dapat menjadi angin segar dalam pelaporan, karena setelah semua kolom terisi, pada tahap akhir ketika akan mengirim SPT selalu ada peringatan yang menunjukkan adanya kesalahan atau kekurangan pengisian seperti ini:
[caption caption="Peringatan"]
Setengah putus asa, saya akhirnya memutuskan untuk tidak menargetkan apa-apa pada pengiriman pajak tahun ini. Kalau terkirim syukur, tidak ya bagaimana lagi sudah berusaha. Memang ada pilihan melaporkan dengan wujud fisik, namun sepertinya belum tergerak untuk itu. Namun, seperti juga berbagai kejadian dalam hidup yang selalu menyisakan misteri, demikian juga kasus pengiriman SPT pajak online ini. Hari Senin lalu pada sekitar jam 10 saya membuka lagi e-filling, setengah iseng, tanpa target dan pretensi apapun untuk dapat mengirim. Namun ternyata, dengan mulus saya melewati hadangan terakhir itu, mendapatkan akses untuk kode verifikasi ke email, seperti ini:
[caption caption="Kode verifikasi"]
[caption caption="SPT elektronik"]