Mohon tunggu...
Mhd Fahmi Nasution
Mhd Fahmi Nasution Mohon Tunggu... Sales - sales
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

traveling is my favorite

Selanjutnya

Tutup

Politik

Agus Rahardjo Eks Ketua KPK Menyebutkan Jokowi Perintahkan Pemberhentian Kasus E-KTP

1 Desember 2023   15:38 Diperbarui: 1 Desember 2023   15:38 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : dokumen pribadi

Pada hari Kamis (30/11/2023) Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membuat pernyataan yang cukup menghebohkan. Pasalnya pada acara talkshow di kompas TV program Rosi, Agus menyatakan bahwa dirinya pernah dipanggil untuk menemui Presiden hanya seorang diri. Pada pertemuan tersebut , Agus menyampaikan bahwa Presiden meminta agar kasus yang menjerat Ketua DPR saat itu (Setya Novanto) agar diberhentikan proses penyidikannya.

Agus juga mengatakan bahwa saat itu KPK belum memiliki mekanisme SP3, sebelum revisi UU KPK pada 2019. Namun Agus tetap menjalankan proses penyidikan. Hal tersebutlah yang diduga oleh Agus sebagai pemicu lahirnya revisi UU KPK.

Istana Negara dan PSI

Ari Dwipayana, selaku Koordinator Staf Khusus Presiden, memberikan respon terhadap pernyataan Eks Ketua KPK tersebut. Ari menyebutkan bahwa proses hukum Setya Novanto nyatanya tetap berjalan. Pertemuan yang dinyatakan oleh Agus pun setelah di cek tidak ada dalam jadwal Presiden pada saat itu. Terkait dengan revisi UU, Ari menegaskan bahwa revisi UU merupakan usulan dari DPR bukan pemerintah.

Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo juga turut memberikan respon, PSI meminta bukti dari pernyataan Agus mengenai pertemuan tersebut. Ariyo turut mempertanyakan apakah pernyataan Agus tersebut ada kaitannya dengan dirinya yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk menarik perhatian publik.

Kilas Balik

Setya Novanto , mantan Ketua DPR periode 2014-2019. Nama Setya Novanto melejit saat dirinya terjerat kasus e-KTP. Dalam kasus tersebut , dinyatakan ada aliran dana sebesar 300 milliar yang diterima oleh Setya Novanto dari proyek e-KTP. Sehingga pada tanggal 29 Maret 2018, Setya Novanto dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 milliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun