Mohon tunggu...
Mhd Fahmi Nasution
Mhd Fahmi Nasution Mohon Tunggu... Sales - sales
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

traveling is my favorite

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bayi 4 Bulan yang Hilang Ditemukan Telah Dicabuli

25 November 2023   18:38 Diperbarui: 25 November 2023   18:45 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tepat pada hari Kamis (23/11/2023) warga Desa Wargabinangun,Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon digegerkan dengan berita seorang warga inisial N (29) yang kehilangan bayi usia 4bulannya.

Saat mendapati kabar kehilangan tersebut, semua warga bersama-sama melakukan penarian. Selama kurang lebih 1jam pencarian,tak jauh dari rumah korban, hanya berkisar 300 meter bayi pun ditemukan sekitar pukul 04.00WIB dini hari. Namun saat ditemukan kondisi bayi benar-benar menyedihkan dengan keadaan telanjang bulat tergeletak diatas kardus dikebun milik warga.

Informasi lebih lanjut, bayi 4bulan tersebut mengalami kekerasan seksual dikarenakan pada mulut bayi ada darah yang menempel dan ada luka pada bagian alat kelamin serta dubur bayi. Kini sang bayi sudah mendapat perawatan intensif.

Pelaku merupakan seorang tukang pijit tetangga korban dengan inisial AMR (40). Beredar cerita bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran pelaku sakit hati saat pelaku menyatakan cintanya pada ibu korban namun cintanya ditolak, sehingga kemudian pelaku ingin membalaskan dendam tersebut melalui anaknya (korban).

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sengaja meminum minuman keras agar menambah keberaniannya untuk memulai aksi bejatnya. Pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari sekitar pukul 03.00WIB. Diketahui pelaku masuk melalui salah satu jendela dengan menggunakan kayu.

Kini pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. AMR dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun