Mohon tunggu...
Mhd Fahmi Nasution
Mhd Fahmi Nasution Mohon Tunggu... Sales - sales
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

traveling is my favorite

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resmi Diberhentikan! Anwar Usman Tak Lagi Menjadi Ketua MK

8 November 2023   14:30 Diperbarui: 8 November 2023   14:44 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Seperti kita ketahui , pada hari Selasa (7/11/2023) telah berlangsung sidang putusan terhadap pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun dari sidang tersebut sebagai berikut :

  • Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik
  • Hakim Konstitusi Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion 
  • Ke enam Hakim Konstitusi yaitu Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah terbukti bersama-sama melakukan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Namun pemberhentian Anwar Usman hanya sebatas pemberhentian dari Jabatan hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman tetap menjabat sebagai Hakim Konstitusi hingga masa jabatannya usai.

Sanksi lainnya yang didapatkan oleh Anwar Usman yaitu tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Terkait dengan putusan Anwar Usman selaku Ketua MK dan Hakim MK lalu, mengenai batasan usia capres-cawapres tetap tidak dapat diganggu gugat karena putusan MK adalah tetap. Seperti yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bahwa kewenangan MK hanya pada ranah kode etik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun