Seperti kita ketahui , pada hari Selasa (7/11/2023) telah berlangsung sidang putusan terhadap pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun dari sidang tersebut sebagai berikut :
- Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinionÂ
- Ke enam Hakim Konstitusi yaitu Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah terbukti bersama-sama melakukan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Namun pemberhentian Anwar Usman hanya sebatas pemberhentian dari Jabatan hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman tetap menjabat sebagai Hakim Konstitusi hingga masa jabatannya usai.
Sanksi lainnya yang didapatkan oleh Anwar Usman yaitu tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Terkait dengan putusan Anwar Usman selaku Ketua MK dan Hakim MK lalu, mengenai batasan usia capres-cawapres tetap tidak dapat diganggu gugat karena putusan MK adalah tetap. Seperti yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bahwa kewenangan MK hanya pada ranah kode etik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H