Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa beliau menduga adanya kebohongan yang terjadi pada Ketua MK Anwar Usman.
Adapun dugaan yang dijatuhkan kepada Anwar yaitu mengenai alasan ketidak hadirannya dalam rapat putusan 3 perkara usia capres-cawapres.
Seperti kita ketahui sebelumnya Ketua MK Anwar Usman telah memberikan putusan yang memperbolehkan seseorang berusia dibawah 40 tahun untuk menjadi calon capres-cawapres. Kini MK akan kembali menguji aturan soal syarat usia capres-cawapres tersebut.Â
Buntut dari putusan MK Anwar Usman tersebut berakhir pada pelaporan. Ketua MK Anwar Usman diketahui telah dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atau MKMK.
Terkait dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, disampaikan oleh salah satu pelapor dan kemudian dikonfirmasi terhadap para hakim konstitusi yang diperiksa.
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada hari Rabu (1/11/2023) kepada wartawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H