Mohon tunggu...
CRMS Indonesia
CRMS Indonesia Mohon Tunggu... -

CRMS Indonesia (Center for Risk Management Studies) adalah institusi pelatihan manajemen risiko yang telah diakui dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pencapaian Universal Coverage oleh BPJS Kesehatan: Risiko Potensial dan Strategi Mitigasi

20 Maret 2017   10:34 Diperbarui: 20 Maret 2017   20:01 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Disusun oleh Charvin Kusuma- Associate Researcher CRMS Indonesia

Sebagai komponen dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN), Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dapat terlepas dari tujuan utama SKN yaitu mencapai derajat kesehatan penduduk yang memungkinkan penduduk untuk menjadi produktif dan kompetitif dengan penduduk negara-negara tetangga.  Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu sasaran BPJS Kesehatan adalah menciptakan jaminan sosial yang dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia. Namun terdapat risiko-risiko dan tradeoff yang akan dihadapi BPJS Kesehatan dalam usaha mencapai jaminan kesehatan dengan kepesertaan menyeluruh (universal coverage).

Sesuai dengan rumusan pencapaian universal coverage dari World Health Organization (WHO), ada tiga dimensi yang perlu diperhatikan oleh BPJS Kesehatan yaitu:

  1. seberapa besar presentase penduduk yang dijamin;
  2. seberapa lengkap pelayanan yang dijamin; dan
  3. seberapa besar proporsi biaya langsung yang masih ditanggung oleh penduduk.

Ketiga dimensi di atas sebagai sasaran pencapaian BPJS Kesehatan memunculkan risiko strategis bagi BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan adanya keterbatasan dan pertentangan alokasi sumber daya untuk pencapaian ketiga sasaran tersebut secara bersamaan. Di satu sisi BPJS Kesehatan bertugas meningkatkan jumlah peserta jaminan kesehatan dan keikutsertakan masyarakat kurang mampu (dimensi 1), serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan (dimensi 2), namun di sisi lain BPJS juga memiliki sasaran untuk mengurangi tanggungan masyarakat dalam pembiayaannya (dimensi 3). Tradeoff muncul, sebab untuk mencapai kondisi yang lebih memuaskan pada dimensi 1 dan dimensi 2 dibutuhkan pembiayaan yang lebih tinggi, yang sebagian besar bersumber dari dimensi 3 (hal ini akan memperburuk kondisi dimensi 3), dan sebaliknya. Dalam menghadapi risiko tersebut, BPJS Kesehatan harus memulai dengan menentukan prioritas sasaran yang hendak dicapainya. Prioritas sasaran yang ditetapkan akan memperjelas kerangka manajemen risiko yang dapat dibentuk oleh BPJS Kesehatan dan konteks risiko yang dihadapinya, yang pada akhirnya akan menentukan perilaku penilaian risiko (risk assessment) dan perlakuan terhadap risiko (risk treatment) oleh BPJS Kesehatan pada kegiatan-kegiatannya.

Dalam pencapaian target pada ketiga dimensi tersebut, tantangan-tantangan utama yang dihadapi BPJS Kesehatan adalah dalam hal pemasaran, penjaminan kualitas pelayanan kesehatan, dan pembiayaan dari jaminan sosial.

Pemasaran merupakan proses yang krusial dalam menjamin pencapaian kondisi yang lebih baik pada dimensi 1. Pada proses tersebut, BPJS Kesehatan menghadapi risiko pemasaran yang dapat mempengaruhi performanya dalam meningkatkan jumlah kepesertaan. Hal yang perlu diperhatikan oleh BPJS Kesehatan dalam mengelola risiko ini adalah metode pemasarannya (termasuk sosialisasi) dan biaya-manfaat yang ditawarkannya pada peserta. Untuk mengembangkan metode pemasaran dan sosialisasinya, BPJS Kesehatan dapat melakukan inovasi, evaluasi, dan pengembangan secara kontinu terhadap metode-metode yang digunakannya. Pengawasan pada implementasi pemasaran juga diperlukan. Sedangkan dalam hal biaya-manfaat yang ditawarkannya, BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan perilaku konsumen (consumer behavior) dari peserta dan calon pesertanya. Sebagai peserta dan calon peserta, penduduk akan mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkannya (berupa iuran) dan manfaat yang dapat diperolehnya (berupa kemudahan transaksi dan plafon asuransi) dengan turut membandingkannya pada tawaran oleh perusahaan asuransi swasta. Walau pada Undang-Undang ditetapkan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib untuk menjadi peserta, tidak tertutup kemungkinan bahwa terdapat masyarakat yang enggan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan disebabkan cost yang ditanggungnya lebih besar dari benefit yang didapatnya atau karena ada pilihan lain (substitusi) yang dapat membuatnya lebih sejahtera.

Pencapaian pada dimensi 2 dan dimensi 3 memiliki hubungan yang bertentangan. Dalam usaha meningkatkan pencapaian pada kelengkapan dan kualitas layanan kesehatan (dimensi 2) serta tanggungan biaya yang lebih rendah untuk peserta (dimensi 3), BPJS Kesehatan menghadapi risiko pengendalian mutu, risiko fraud dan risiko keuangan. Pengelolaan risiko pengendalian mutu dan fraud akan sangat bergantung pada seleksi dan pengawasan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap pelayan kesehatan (dokter dan rumah sakit) yang merupakan mitra kontraknya. Untuk itu BPJS Kesehatan harus melakukan pengawasan secara kontinu pada mitra-mitranya dan menyiapkan perjanjian kontrak yang memadai dengan disertai hukuman yang membebani pada pelanggar kontrak. Penjaminan kualitas dan kelengkapan pelayanan kesehatan juga dibatasi oleh penetapan pendanaan BPJS Kesehatan, terutama pada rumah sakit swasta yang tidak menerima subsidi dari pemerintah. Hal penetapan plafon ini harus dikaji, dievaluasi, dan direvisi (sesuai keperluan) secara kontinu untuk menghasilkan ketetapan yang dapat mensejahterakan seluruh pihak.

Risiko keuangan juga dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam usaha pencapaian dimensi 2 dan dimensi 3. Perlu kita ketahui bahwa terdapat lima sumber pembiayaan untuk mendanai pelayanan kesehatan peserta-peserta BPJS Kesehatan:

  • Out of Pocketatau pendanaan pribadi yang dibayarkan dari perorangan atau rumah tangga kepada fasilitas kesehatan. Pendanaan ini akan digunakan sebagai tambahan (top up) bagi pelayanan kesehatan perorangan.
  • Pendanaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah. Secara khusus, pendanaan dari pemerintah akan digunakan sebagai bantuan iuran bagi penduduk tidak mampu.
  • Pembayaran iuran asuransi sosial yang wajib sesuai dengan aturan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sesuai dengan UU No. 40/2004 dan UU No. 36/2009, pendanaan layanan kesehatan perorangan akan bertumpu dari iuran wajib yang akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.
  • Pendanaan oleh pihak ketiga, misalnya oleh pemberi kerja. Pendanaan ini akan digunakan sebagai tambahan (top up) bagi pelayanan kesehatan perorangan.
  • Bantuan pendanaan dari berbagai sumber baik dalam maupun luar negeri.

Untuk mengelola risiko-risiko keuangan yang dihadapi BPJS Kesehatan, berupa risiko likuiditas dan risiko investasi, diperlukan sumber daya manusia (terutama manajer investasi dan keuangan) yang handal dan berkomitmen tinggi. Sumber daya manusia tersebut juga harus memiliki kompetensi manajemen risiko dalam mengelola keuangan untuk dapat mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko-risiko yang dapat mengancam BPJS Kesehatan dalam pencapaiam tujuannya. Selain itu, kebijakan yang menyatakan secara jelas tujuan-tujuan dan ketentuan-ketentuan pada pengelolaan keuangan juga diperlukan. Pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan prinsip manajemen risiko terutama dengan memperhatikan keseimbangan pengelolaan aset dan kewajibannya.

Daftar Pustaka

  1. Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019.
  2. World Health Organization, diunduh pada 5 Februari 2014 dari: http://www.who.int/health_financing/strategy/dimensions/en/.
  3. Kompas, diunduh pada 5 Februari 2014 dari: http://health.kompas.com/read/2013/03/07/0915117/Dilema.RS.Swasta.Hadapi....
  4. Kompas, 6 Februari 2014. Pelaksanaan BPJS Kesehatan Dikeluhkan.

    www.crmsindonesia.org

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun