Walaupun tidak diharuskan oleh Bapepam, dewan komisaris di beberapa perusahaan publik juga memiliki komite pemantau risiko di samping komite audit. Bagi perusahaan-perusahaan tersebut, akuntabilitas pertahanan lapis kedua secara lebih eksplisit juga menjadi bagian dari akuntabilitas tidak langsung dewan komisaris perusahaan, sebagaimana diilustrasikan dalam gambar di bawah ini:
Walaupun dewan komisaris – melalui komite audit dan komite pemantau risiko - hanya memiliki koordinasi dengan auditor internal dan eksternal untuk pertahanan lapis ketiga, dan
koordinasi dengan departemen atau unit manajemen risiko untuk pertahanan lapis kedua, mereka juga sebenarnya secara tidak langsung dapat terlibat dalam pemantauan efektifitas pertahanan lapis pertama melalui laporan-laporan dari departemen atau unit manajemen risiko tersebut kepada komite pemantau risiko.
Bagi beberapa orang, penerapan model 3LD ini diyakini akan membuat daya tahan (resilience) perusahaan terhadap risiko-risiko yang dihadapi akan jauh lebih kuat – terutama bagi perusahaan publik yang memiliki komite audit dan komite pemantau risiko - dibanding perusahaan yang tidak menerapkannya. Oleh karena itu, sering dikatakan bahwa kematangan dan efektifitas penerapan Enterprise Risk Management (ERM) di perusahaan akan tercermin dari efektifitas penerapan model 3LD ini. Semakin matang model ini diterapkan, semakin intens terciptanya suatu budaya manajemen risiko yang terpadu di seluruh proses dan seluruh lini perusahaan, menuju suatu tingkat daya tahan organisasi (organizational resilience) yang kokoh dan menyeluruh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H