Mohon tunggu...
S. Cristian Putri
S. Cristian Putri Mohon Tunggu... -

Menjadi cahaya meskipun kecil \r\n@Cristian_Putri

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Perintahkan Anak Buah Melakukan Black Campaign?

27 Mei 2014   02:06 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:05 2765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1401111478845732526

Membaca berita di media tentang Jokowi baru-baru ini membuat saya terkejut. Mengingat, Jokowi yang secara pribadi tidak menerima ada black campaign terhadap dirinya, namun justru Jokowi sendiri memerintahkan anak buahnya melakukan black campaign pada lawan politiknya.

Jokowi memerintahkan anak buahnya untuk melakukan "black campaign" pada Minggu, 25 Mei 2014 kemarin di Hotel Mercure, Banjarmasin. Jokowi mengatakan,

"Ceritakan kepada mereka kelebihan kita dan kekurangan lawan!" (Sumber: Merdeka.Com)

Kata "lawan" meskipun secara tidak langsung mengatakan Prabowo, namun secara tersirat publik tentu sudah maklum, yang dikatakan "lawan" oleh Jokowi adalah "lawan politiknya" yang dalam hal ini Prabowo Subianto. Tanpa terlepas siapa yang dimaksud "lawan" oleh Jokowi, perihal pernyataannya agar menyebarkan isu kekurangan dari lawan, merupakan upaya black campaign.

Hal tersebut mengingat, secara harafiah  black campaign bisa diartikan sebagai kampanye kotor menjatuhkan lawan dengan menggunakan isu negatif. Dalam Wikipedia dikatakan, kampanye hitam (black campaign) adalah penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis. Lebih lanjut terkait black campaign, Lanny menegaskan, kampanye hitam (black campaign) bersumber pada rumor, gosip, bahkan menjurus ke implementasi sejumlah teknik propaganda.

Di Wikipedia juga dijelaskan, mengenai komunikasi ini (black campaign) diusahakan, yaitu agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih. Karena, kampanye hitam umumnya dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain, sehingga pola permainnya dengan permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

Mengenai black campaign, bisa masuk kategori pelanggaran Pasal 103 ayat (2) RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam pasal ini dikatakan, kampanye harus berdasarkan prinsip: a. Adil dan berimbang; b. Faktual; c. Tidak mengandung unsur SARA; dan d. Tidak provokatif.

Selain menilik aturan Negara, bagi kalangan umat beragama juga memahami perihal black campaign, yang di dalamnya termasuk menyebarkan gossip atau keburukan orang lain, merupakan perbuatan yang terlarang.

Umat Kristen terkait gossip sebagai bagian dari black campaign, mehami perbuatan tersebut terlarang, seperti dikatakan secara tegas dalam Amsal 20:19 "Siapa mengumpat, membuka rahasia, sebab itu janganlah engkau bergaul dengan orang yang bocor mulut."

Terkait hal tersebut, umat Kristen juga memahi Matius 12:34b "....... Karena yang diucapkan mulut meluap dari hati."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun