Mohon tunggu...
Yunita Rahmania Herviyani
Yunita Rahmania Herviyani Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

A bookworm, Tech Gaming and Islamic Finance Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

Lebih Kenal dengan Shariah Online Trading System (SOTS), Apa sih SOTS itu?

29 September 2024   10:44 Diperbarui: 29 September 2024   10:44 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berinvestasi pada pasar modal oleh investor syariah tentunya harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang ada. Langkah awal untuk memulai investasi saham syariah ialah dengan memilih perusahaan efek mana yang akan menjadi tempat untuk bertransaksi.

Terdapat perusahaan efek yang memiliki sebuah sistem transaksi online secara syariah (SOTS) dan ada pula yang tidak. Dengan memilih perusahan Efek yang memiliki SOTS merupakan langkap penting dalam memulai perjalanan dalam menjadi investor syariah. Mungkin dari kalian masih jarang mendengar istilah dari SOTS dan bertanya-tanya apa sih sebenarnya SOTS itu? untuk mengenal lebih lanjut istilah SOTS, simak artikel ini yuk!

1. Apa itu SOTS?

SOTS singkatan dari Shariah Online Trading System, merupakan sebuah istilah dari sistem transaksi saham syariah di pasar modal secara online yang memenuhi prinsip-prinsio syariah. SOTS merupakan fasilitas transaksi saham syariah yang lahir dikembangkan oleh anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) dan telah disertifikasi oleh DSN-MUI.

Dilansir pada situs resmi idxislamic, Shariah Online Trading System (SOTS) ada pertama kali pada 27 September 2011 dan diluncurkan oleh PT Indo Premier Sekuritas. Adanya SOTS ini diharapkan dapat menjadi fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah dengan lebih mudah.

2. Fitur-Fitur pada SOTS

Sebenarnya SOTS ini isinya apasih? Jadi, SOTS ini memiliki beberapa fitur yang pastinya dapat memudahkan investor syariah dalam bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah, diantaranya (1)Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan, (2) Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai yakni cash-basis trading), (3) Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling), (4) Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang). (5) Portofolio saham syariah terpisah.

Dengan adanya fitur-fitur tersebut, investor syariah bisa tenang dalam penyesuaian prinsip syariah yang ada dikarenakan sistem yang ada telah memfilter untuk bisa bertransaksi saham sesuai dengan syariah.

3. Aplikasi SOTS di Indonesia

Dilansir dalam situs idx.co.id, saat ini terdapat 17 anggota bursa yang menyediakan layanan Shariah Online Trading System (AB SOTS) yang telah memiliki sertifikasi dari DSN MUI. Berikut ini terdapat beberapa anggota bursa yang menyediakan layanan Shariah Online Trading System (SOTS) yang aktif sebagai berikut:

(1) PT Indo Premier Sekuritas dengan nama SOTS IPOT Syariah, (2) PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan nama SOTS HOTS Syariah, (3) PT BNI Sekuritas dengan nama SOTS e-smart Syariah, (4) PT Mandiri Sekuritas dengan nama SOTS MOST Syariah, (5) PT Panin Sekuritas Tbk. Dengan nama SOTS POST Syariah, (6) PT Phintraco Sekuritas dengan nama SOTS PROFITS Syariah, (7) PT FAC Sekuritas Indonesia dengan nama SOTS FAST Syariah, (8) PT MNC Sekuritas dengan nama SOTS MNC Trade Syariah, (9) PT Henan Puthrical Sekuritas dengan nama SOTS HPXSyariah, (10) PT Philip Sekuritas Indonesia dengan nama SOTS POEM Syariah, (11) PT RHB Sekuritas Indonesia dengan nama SOTS RHB Trade Smart Syariah, (12) PT Samuel Sekuritas Indonesia dengan nama SOTS STAR Syariah, (13) PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan nama SOTS Mayban Trade Syariah, (14) PT BRI Danareksa Sekuritas dengan nama SOTS D'ONE Syariah, (15) PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dengan nama SOTS CGS-CIMB iTrade Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun