Mohon tunggu...
Yunita Rahmania Herviyani
Yunita Rahmania Herviyani Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

A bookworm, Tech Gaming and Islamic Finance Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

5 Istilah yang Wajib Diketahui oleh Investor Syariah pada Pasar Modal Syariah

27 September 2024   21:32 Diperbarui: 27 September 2024   21:33 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat ini, tidak dapat dipungkiri Pasar Modal Syariah di Indonesia semakin diminati oleh banyak investor karena kelebihan yang ada. Dilansir dalam situs resmi idx.co.id, sampai dengan Maret 2024, jumlah investor syariah mencapai 143.784 investor.  Dengan capaian dan rata-rata nilai transaksi saham-saham syariah yang terus mengalami tren kenaikan, membuat investor syariah semakin bertambah jumlahnya. Dari menjadi investor biasa kemudian juga berinvestasi pada produk-produk syariah, membuat investor perlu mengetahui istilah-istilah yang sering ditemui pada Pasar Modal Syariah. Berikut ini terdapat 5 Istilah yang wajib diketahui oleh investor syariah sebelum berinvestasi di Pasar Modal Syariah, simak yuk!

1. Emiten Syariah

Emiten sendiri ialah sebuah perusahaan yang menerbitkan saham atau efek lainnya yang ditawarkan kepada masyarakat. Sedangkan emiten syariah ialah emiten yang segala kegiatan, jenis usaha, anggaran dasar, dan cara pengelolaan usahanya sesuai dengan prinsip syariah yang ada di Pasar Modal.

Ketika kegiatan, jenis usaha, serta pengelolaan usaha emiten syariah sudah tidak lagi memenuhi prinsip syariah di pasar modal, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhak mengumumkan bahwa saham Emiten atau Perusahaan Publik Syariah tersebut bukan lagi Efek Syariah.

2. Daftar Efek Syariah (DES) 

Daftar Efek Syariah atau biasa disingkat dengan DES ialah sekumpulan Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

DES yang telah ditetapkan ini kemudian digunakan sebagai acuan bagi pihak yang menerbitkan indeks Efek Syariah di dalam negeri, manajer investasi yang mengelola portofolio Efek Syariah dalam negeri, perusahaan efek yang memiliki SOTS, dan pihak lain yang melakukan penyusunan atau pengelolaan portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan pihak lain sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Obligasi Syariah (Sukuk)

Sukuk atau biasa disebut dengan Obligasi Syariah ialah sebuah sertifikat atau dokumen yang mendokumentasikan kepemilikan tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

 Merupakan surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali atas dana obligasi pada saat jatuh tempo.

4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun