Mohon tunggu...
Yunia Rahmania
Yunia Rahmania Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

A bookworm, Tech Gaming and Islamic Finance Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

6 Produk Investasi Syariah pada Pasar Modal yang Perlu Investor Syariah Kenali

27 September 2024   18:06 Diperbarui: 27 September 2024   18:18 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Telah kita ketahui, pasar modal ialah sebuah tempat yang berisikan kegiatan yang menyangkut dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, sebuah perusahaan publik dimana berkaitan dengan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek serta Efek yang diterbitkannya. Sedangkan pada pasar modal syariah merupakan segala aktivitas pada pasar modal yang telah disesuaikan pada prinsip syariah.

Secara umum, instrumen-instrumen yang ada pada pasar modal syariah haruslah sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah diantaranya larangan riba, maisir dan gharar, kemudian dengan dilakukannya penerapan al ba'i (perdagangan dan perniagaan), serta pelepasan diri dari produksi komoditas terlarang seperti minuman keras, daging babi, dsb.

Terdapat berbagai akad yang memenuhi prinsip syariah dan dapat digunakan dalam penerbitan Efek Syariah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan OJK yang berlaku. Dilansir dalam situs resmi IDXislamic terdapat beberapa akad yang dapat digunakan dalam penerbitan surat berharga syariah di pasar modal Indonesia yakni diantaranya adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah. Dengan akad-akad yang ada, terdapat instrumen-instrumen pada pasar modal syariah yang telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ada, investor syariah perlu mengenali 6 produk investasi syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia berikut ini:

1. Saham Syariah

Produk dari pasar modal syariah yang banyak dikenali oleh investor ialah saham syariah. Saham seakan menjadi sebuah produk mainstream yang diperjualbelikan pada pasar modal. Kemudian, lahirlah bentuk syariah dari saham konvensional yakni saham syariah yang merupakan sebuah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha yang kemudian tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ada.

Semua saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia ini akan dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala pada bulan Mei dan November. Bagi para investor yang ingin menginvestasikan dananya pada produk saham syariah hendaknya mengenali saham yang diinginkan dan juga memastikan saham tersebut bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

2. Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah ialah salah satu produk investasi yang cocok dan wajib dikenali oleh investor pemula. Reksa Dana Syariah sendiri merupakan sebuah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh suatu badan hukum yang bernama Manajer Investasi, yang kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang ada.

Dengan adanya Manajer Investasi, dana yang akan diinvestasikan oleh investor akan dikelola oleh Manajer Investasi beda dengan saham yang dikelola sendiri oleh investor. Jadi, hal ini akan memudahakan investor pemula untuk berinvestasi dengan memiliki skala risiko yang cukup kecil. Dilansir dalam situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, terdapat 7 fakta Reksa Dana Syariah yang harus diketahui bagi calon investor yakni, produk dari Reksa Dana Syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS, dikelola oleh unit khusus, dikelola oleh manajer investasi syariah, memiliki banyak pilihan produk, berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia, memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi, tersedia secara offline maupun online.

3. Sukuk

Bagi kalian yang sudah kenal akan obligasi, maka produk investasi ini kalian sudah mengenalinya tetapi dalam bentuk syariah dari obligasi tersebut. Sukuk sendiri merupaka sertifikat keuangan syariah yang mirip dengan obligasi konvensional akan tetapi telah memenuhi hukum syariah yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun