Mohon tunggu...
Yunia Rahmania
Yunia Rahmania Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

A bookworm, Tech Gaming and Islamic Finance Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

6 Produk Investasi Syariah pada Pasar Modal yang Perlu Investor Syariah Kenali

27 September 2024   18:06 Diperbarui: 27 September 2024   21:40 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telah kita ketahui, pasar modal ialah sebuah tempat yang berisikan kegiatan yang menyangkut dengan penawaran umum dan perdagangan Efek. Sebuah perusahaan publik dimana berkaitan dengan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek serta Efek yang diterbitkannya. Sedangkan pada pasar modal syariah merupakan segala aktivitas pada pasar modal yang telah disesuaikan pada prinsip syariah.

Secara umum, instrumen-instrumen yang ada pada pasar modal syariah haruslah sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah diantaranya larangan maysir, gharar, dan riba, kemudian dengan dilakukannya penerapan al ba'i (perdagangan dan perniagaan), serta pelepasan diri dari produksi komoditas terlarang seperti minuman keras, daging babi, dsb.

Terdapat berbagai akad yang memenuhi prinsip syariah dan dapat digunakan dalam penerbitan Efek Syariah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan OJK yang berlaku. Dilansir dalam situs resmi IDXislamic terdapat beberapa akad yang dapat digunakan dalam penerbitan surat berharga syariah di pasar modal Indonesia yakni diantaranya adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah. Dengan akad-akad yang ada, terdapat instrumen-instrumen pada pasar modal syariah yang telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ada. Berikut ini terdapat 6 produk investasi syariah di Pasar Modal yang perlu investor syariah kenali, simak yuk!

1. Saham Syariah

Produk dari pasar modal syariah yang banyak dikenali oleh investor ialah saham syariah. Saham seakan menjadi sebuah produk mainstream yang diperjualbelikan pada pasar modal. Kemudian, lahirlah bentuk syariah dari saham konvensional yakni saham syariah yang merupakan sebuah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha yang kemudian tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ada.

Semua saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia ini akan dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala pada bulan Mei dan November. Bagi para investor yang ingin menginvestasikan dananya pada produk saham syariah hendaknya mengenali saham yang diinginkan dan juga memastikan saham tersebut bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

2. Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah ialah salah satu produk investasi yang cocok dan wajib dikenali oleh investor pemula. Reksa Dana Syariah sendiri merupakan sebuah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh suatu badan hukum yang bernama Manajer Investasi, yang kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang ada.

Dengan adanya Manajer Investasi, dana yang akan diinvestasikan oleh investor akan dikelola oleh Manajer Investasi beda dengan saham yang dikelola sendiri oleh investor. Jadi, hal ini akan memudahakan investor pemula untuk berinvestasi dengan memiliki skala risiko yang cukup kecil. Dilansir dalam situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, terdapat 7 fakta Reksa Dana Syariah yang harus diketahui bagi calon investor yakni, produk dari Reksa Dana Syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS, dikelola oleh unit khusus, dikelola oleh manajer investasi syariah, memiliki banyak pilihan produk, berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia, memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi, tersedia secara offline maupun online.

3. Sukuk

Bagi kalian yang sudah kenal akan obligasi, maka produk investasi ini kalian sudah mengenalinya tetapi dalam bentuk syariah dari obligasi tersebut. Sukuk sendiri merupaka sertifikat keuangan syariah yang mirip dengan obligasi konvensional akan tetapi telah memenuhi hukum syariah yang ada.

Jika pada obligasi konvensional pembayaran kupon dengan bunga yang sudah dispekati, berbeda dengan penerbitan sukuk yang pada dasarnya menjual sertifikat pada investor yang kemudian menggunakan hasilnya untuk membeli aset yang sebagian kepemilikannya langsung dimiliki oleh investor tersebut.

4. Efek Beragunan Aset Syariah

Efek Beragunan Aset atau yang biasa disebut dengan EBA ialah suatu surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset. Sedangkan Efek Beragunan Aset Syariah merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah yang mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang ada.

Dilansir pada situs resmi idx.co.ic, berdasarkan peraturan OJK No.20/POJK.04/2015 EBA Syariah di Pasar Modal Syariah di Indonesia sendiri ada dua jenis, yakni EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi kustodian (KIK-EBAS) dan EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP)

5. Exchange Trade Fund Shariah

Exchange Trade Fund Shariah atau yang biasa disingkat dengan ETF syariah ialah suatu bentuk produk investasi yang mirip dengan Reksa Dana Syariah. ETF merupakan sebuah Reksa Dana yang kinerjanya mengacu pada indeks tertentu dan diperjualbelikan layaknya seperti saham di bursa ynag dapat dipantau pergerakannya. Yang kemudian adanya sebuah market indeks menjadi acuan dari produk ini dalam memperoleh hasil investasi.

Pada ETF syariah, unit penyertaan dicatatkan dan ditansaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Bagi para investor syariah yang ingin bertransaksi ETF syariah, untuk dapat memenuhi prinsip syariah bisa melalui anggota bursa yang memiliki Sharia Online Trading System (SOTS).

6. Dana Investasi Real Estate Syariah

Dana Investasi Real Estate Syariah atau yang biasa disebut dengan DIRE Syariah ialah sebuah wadah untuk menghimpun dana dari para investor untuk diinvestasikan ke beberapa aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate atau kas dan setara dengan kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Terdapat beberapa objek yang dapat dijadikan DIRE Syariah yakni mall, perkantoran, apartemen, gudang, hotel, rumah sakit, ataupun real estate lainnya.

Itulah beberapa produk investasi syariah yang terdapat pada Pasar Modal di Indonesia yang wajib dikenali oleh investor syariah. Banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan dari investasi pada produk tersebut yakni bisa sebagai alternatif investasi yang terjangkau, bisa sebagai perlindungan terhadapa inflasi, dan juga pemilihan investasi yang berkah tentunya karena sesuai dengan prinsip syariah yang ada. Bagaimana? Jadi tertarik untuk diversifikasi investasi pada produk syariah di pasar modal syariah ga sih? Yuk, jadi investor syariah dan segera investasi di Pasar Modal Syariah!

Sumber referensi:

https://www.idx.co.id/id/idx-syariah/produk-syariah

https://ojk.go.id/en/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx

https://idxislamic.idx.co.id/en/islamic-capital-market-education/islamic-capital-market/

https://investsmartsc.my/capital-markets/what-is-islamic-capital-markets/

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10466

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11eb402bb0a3db5e90dd313234393535.html#:~:text=2.%20Efek%20Beragun%20Aset%20(%22,mekanismenya%20tidak%20bertentangan%20dengan%20prinsipsyariah.

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/295

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun