Mohon tunggu...
Cready Celgie Gildbrandsen
Cready Celgie Gildbrandsen Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sistem Informasi UPN "Veteran" Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Reaksi Masyarakat Mengenai Keefektifan E-Voting dalam Pilkada 2020

2 Januari 2021   00:30 Diperbarui: 2 Januari 2021   00:39 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ramainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia sudah dimulai sejak Oktober hingga Desember 2020 yang pelaksanaannya secara serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Namun pada Pilkada 2020 ini nampaknya sinyal sudah diberikan oleh KPU yang tidak akan melaksanakan Pilkada dengan menerapkan e-voting, meskipun kajian dan studi banding sudah berulang kali dilakukan. Pada sistem e-voting ini tidak hanya memikirlan konsep teknologi yang canggih, efisiensi pada biaya bahkan efektivitas demi sebuah status demokrasi digital, namun pada soal kepercayaan publik. Sistem e-voting ini memiliki kelebihan yaitu dalam mengandalkan pendataan, pengambilan serta penghitungan suara yang masih meninggalkan jejak kelemahan, walaupun memiliki beberapa dampak positif.

          Penerapan e-voting sudah pernah diterapkan di Indonesia beberapa kali, walaupun cakupannya hanya untuk kepala dusun dan kepala desa. Ada empat kabupaten di Indonesia yang melakukan pemilihan dengan menerapkan e-voting antara lain:

  • Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali yang dilaksanakan pada tahun 2009 untuk pemilihan kepala dusun dan kepala desa.
  • Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada tahun 2013 untuk pemilihan kepala desa.
  • Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tahun 2014 untuk pemilhan kepala desa.
  • Kabupaten Bantaeng di Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 untuk pemilihan kepala desa.

Analisa ini memiliki tujuan yang hampir sama pada pembahasan penerapan sistem e-voting di beberapa jurnal. Asas langsung, umum, bebas, dan rahasia kemudian jujur dan adil atau yang sering dibilang luberjurdil merupakan dasar utama yang harus diterapkan di sistem pemilihan dengan menerapkan sistem e-voting pada Pilkada 2020 di Indonesia. Tujuan dari analisa yang dibuat untuk melihat dan menganalisa penerapan sistem e-voting pada Pilkada di Indonesia yang sudah mulai mencoba menerapkan sistem e-voting dengan percobaan yang dilakukan oleh 4 kabupaten walaupun cakupannya hanya untuk pemilihan kepala desa dan kepala dusun sehingga bisa kedepannya pemerintah bisa mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada menggunakan sistem e-voting.

Pelaksanaan Pilkada sebelumnya jelas akan menghadirkan berbagai permasalahan teknis yang menjadi tantangan sangat besar bagi penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sebelumnya biasa dilakukan secara manual sekaligus menjadi keunggulan relatif dari sistem penerapan e-voting 2020. Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya yaitu keterlambatan perlengkapan di sejumlah daerah, lambatnya proses pengumpulan kartu suara serta perbedaan kecepatan pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing daerah karena konsep wilayah dan perwilayahan. Proses penghitungan suara serta pengumuman hasil Pilkada memakan waktu yang lama merupakan efek dari permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada sebelumnya menggunakan metode konvensional. Fakta mengejutkan juga terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu 2014 yaitu banyaknya korban jiwa yang meninggal dan berdasarkan data dari KPU bahwa 157 orang relawan meninggal selama pelaksanaan Pemilu 2014.

Alasan lainnya yang mendorong pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan dengan menerapkan sistem e-voting adalah semakin menurunnya jumlah pemilih dari Pilkada satu ke Pilkada berikutnya. Maka dari itu, dengan digunakannya sistem Pilkada dengan menerapkan e-voting diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih. E-voting memberikan kemanfaatan penghematan anggaran yang terdapat pada salah satu studi. Pada studi ini dikatakan bahwa sistem e-voting dapat mengurangi kelemahan terhadap permasalahan pada sistem pilkada konvensional, dan juga mampu mengurangi penggunaan bahan kertas. Studi yang dilakukan oleh Muhammad Syaifullah Fata juga mengatakan bahwa kertas audit yang berisi informasi pemilihan yang dienkripsi dapat digunakan sebagai sistem keamanan.

Namun ada yang tidak menyepakati dengan keamanan data hasil pemungutan suara sehingga kemampuan pemerintah diragukan dalam mengamankan data pemilih menurut Koordinator Aliansi Rakyat Pemuda Jawa Timur Yudo Adianto Salim yang menilai satu hal yang paling vital dari e-voting. Hal tersebut juga dikatakan oleh Pratama Persadha yang mengatakan bahwa pemberian suara untuk Pilkada serentak 2020 masih belum bisa dilakukan menggunakan penerapan e-voting atau peralatan pemilihan suara secara elektronik meski sudah diakomodasi pada Undang-Undang Pilkada. Hal ini dapat dilihat dengan masih adanya wilayah yang sulit dijangkau sinyal internet yang menjadi salah satu kendalanya. Pelaksanaan e-voting juga dikatakan oleh Pradana bahwa tertulis dalam UU Nomor 10 Pasal 85 Tahun 2016, terkait kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur maupun kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

            Berdasarkan temuan data empiris melalui DEA menunjukkan bahwa:

  • Total mention dari media platform terkait e-voting pilkada 2020 dari tanggal 1 Desember hingga 20 Desember 2020 berjumlah 25 yang berasal dari media sosial.
  • Media sosial yang digunakan dari 25 mention tersebut adalah 100% dari media sosial twitter.
  • Total Mention dari media sosial dapat dirincikan sebagai berikut:
  • 2 mention pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020
  • 1 mention masing-masing pada hari Minggu-Selasa tanggal 13-15 Desember 2020
  • 6 mention pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020
  • 2 mention pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020
  • 5 mention pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020
  • 7 mention pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020
  • Sentimen di media sosial twitter terkait e-voting pilkada 2020 dari tanggal 1 Desember hingga 20 Desember 2020 berjumlah 25 dengan rincian yaitu 21 sentimen positif (84%) dan 4 sentimen negatif (16%).
  • Mention berdasarkan hari dapat dirincikan sebagai berikut:
  • 1 mention masing-masing pada hari Senin, Selasa, dan Minggu
  • 6 mention pada hari Rabu
  • 2 mention pada hari Kamis
  • 7 mention masing-masing pada hari Jumat dan Sabtu
  • Mention berdasarkan hari menunjukkan bahwa mention paling sering dilakukan pada hari Jumat dan Sabtu yang berjumlah masing-masing 7 mention.
  • Mention berdasarkan jam dapat dirincikan sebagai berikut:
  • 1 mention masing-masing pada jam 6, 10, 21
  • 2 mention masing-masing pada jam 8, 17, 23
  • 5 mention pada jam 13
  • 8 mention pada jam 14
  • 3 mention pada jam 16
  • Mention berdasarkan jam menunjukkan bahwa mention paling sering dilakukan pada jam 14 dengan jumlah 8 mention.
  • Pengguna yang paling sering terlibat yaitu @mahasiswaUwINd dengan jumlah #RT + Reply yaitu 4.
  • Hashtag tertinggi yaitu #2021longlifecovid19 dan #ENHYPEN dengan jumlah masing-masing 1 #Mention.
  • Pengguna paling aktif yaitu @ajicahyanto17 dan @SriPurnomoSP dengan jumlah masing-masing #Tweets yaitu 3.
  • Pengguna yang paling sering Retweeted Status yaitu @mahasiswaUwlNd dengan jumlag 4 retweeted.
  • Pengguna yang paling sering Shared URLs yaitu @Sukma_Polinela, @pemilu_uns, @SriPurnomoSP, @aifajar7, @ArifinPena1, @ajicahyanto17, @soloraya_id, @bayref_, @safarihujan, @CuaLadh, @LPM_Manunggal dengan jumlah masing-masing 1 shared.

                        Menurut saya untuk permasalahan e-voting ini Komisi Pemilihan Umum (KPU)        perlu melakukan pengkajian lebih dalam lagi dikarenakan bahwa:

  • Masih kurangnya kesiapan masyarakat di Indonesia untuk menerapkan sistem e-voting, hal ini dibuktikan bahwa masyarakat di Indonesia yang masih timpang terutama pada kelompok usia tua di wilayah pedesaan yang masih ketinggalan dalam penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
  • Pemerintah selaku penyelenggara dalam penerapannya yang akan membuat sistem tersebut pasti akan mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan pertama sistem e-voting karena harus membangun jaringan dan sistem di seluruh wilayah Indonesia yang menyebabkan nilai kelayakan ekonominya diragukan.
  • Masih awam dengan teknologi informasi pada mayoritas masyarakat di Indonesia serta masih rendahnya pengetahuan terkait sistem teknologi.
  • Masih munculnya pemikiran bahwa sistem e-voting akan menimbulkan kecurangan yang mengakibatkan kecurigaan akan data yang dimanipulasi sehingga masyarakat Indonesia tidak mempercayai sistem e-voting.

            Oleh karena hal tersebut solusi yang bisa saya berikan yaitu:

  • Melakukan penelitian lebih dalam mengenai kesiapan masyarakat di Indonesia dalam penggunaan sistem e-voting.
  • Melakukan sosialisasi yang masif sehingga bisa terbangun jaringan dan sistem e-voting di seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan perawatan sistem karena setiap tahun pasti harus di upgrade.
  • Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan penerapan sistem e-voting sehingga tidak memunculkan rasa kecurigaan dan kewaspadaan terhadap kecurangan. Sosialisasi ini lebih dikhususkan pada masyarakat tingkat bawah atau masyarakat awam.

            Saya memberikan saran untuk melakukan penelitian dan pengkajian yang lebih dalam lagi terkait Pilkada menggunakan sistem e-voting karena masih terdapat kekurangan pada penerapan sistem e-voting di Indonesia meskipun terdapat beberapa kelebihan. Harapan saya semoga kedepannya Indonesia dapat menemukan sistem Pilkada yang paling efektif dan efisien sehingga dapat tercapainya proses pemilihan yang cepat, jujur, adil, dan rahasia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun