Hai sobat covinfo, apakah kalian sudah tau mengenai Covid-19? Covid-19 yaitu suatu jenis virus yang menyerang sistem pernafasan pada manusia.Â
Virus dengan nama ilmiah Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-Co-2) ini merupakan sebuah virus yang dapat menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan hingga infeksi paru-paru yang berat serta dapat menyebabkan kematian lho. Kata corona sendiri diambil dari bahasa latin yang berarti mahkota. Â Nama ini diberikan karena bentuk Virus Corona ini menyerupai mahkota. Sedangkan penyakit yang di sebabkan terinfeksi virus ini disebut Covid-19, yang merupakan akronomi dari Coronavirus desease 19.
Covid-19 atau yang sering di sebut Virus Corona  merupakan penyakit jenis baru, sehingga belum pernah diidentifikasi sebelumnya. Virus ini dapat menular dari manusia kepada manusia lainnya. Karena virus corona ini masih tergolong virus baru, maka dari itu belum banyak penelitian terkait dengan penyakit yang di sebabkan Virus Covid-19 ini. Â
Perlu diketahui bahwa Virus Corona sendiri juga dapat menyerang manusia dan hewan. Pada manusia, virus corona dapat menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil dan ibu menyusui. Penyakit yang disebabkan oleh virus ini ditandai dengan adanya gejala demam tinggi, batuk, dan napas pendek yang berlangsung selama 2 hingga 14 hari setelah terpapar  covid-19 ini.
Sobat Covinfo, adanya Virus Corona ini mengakibatkan dampak yang menyerang beberapa aspek kehidupan manusia seperti aspek kesehatan dan perekonomian. Dalam menangani wabah ini, pemerintah Indonesia menerapkan beberapa kebijakan untuk menekan angka lonjakan kasus dari orang yang terjangkit Virus Corona serta stimulus ekonomi di Indonesia, diantaranya yaitu:
Keringanan biaya listrik. Pemerintah menggratiskan beban listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan yakni bulan April, Mei, dan Juni, serta pemberlakuan diskon 50 persen untuk jangka waktu yang sama, hal ini sebagai wujud bantuan kepada masyatrakat.
Pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah sebelumnya sudah menghimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing, namun kali ini pemerintah lebih tegas dan lebih disiplin lagi.
Larangan mudik. Meskipun belum resmi di keluarkan, namun Pemerintah sudah menganjurkan perihal kebijakan larangan mudik. Apabila masyakat melakukan mudik, dikhawatirkan dapat memperluas penyebaran Virus Covid-19 ini.
Keringanan kredit. Kebijakan ini ditujukan untuk pengemudi ojek, nelayan, dan sopir taksi yang masih terikat dengan angsuran kredit kendaraan mereka. Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran hingga satu tahun sehingga mereka tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.
Pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 405,1 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini sudah ditetapkan melalui Perpu tentang Stabilitas Perekonomian di masa Pandemi Covid-19. Anggaran ini di prioritaskan untuk sektor kesehatan seperti pembelian APD, Pembelian alat-alat kesehatan seperti tes kit, reagen, ventilator dan lain-lain.