Dinamika Penyelesaian Kepailitan Syariah di Indonesia
Sudah menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama bahwa yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infak;
- Shadaqah;
- Ekonomi syariah.
Dimana pada Penjelasan Pasal 49 Huruf I yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
- Bank syariah;
- Asuransi syariah;
- Reksadana syariah;
- Lembaga keuangan mikro syariah;
- Re-asuransi syariah;
- Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah;
- Sekuritas syariah;
- Pembiayaan syariah;
- Pegadaian syariah;
- Dana pensiun lembaga keuangan syariah;
- Bisnis syariah.
Sementara Pada Pasal 55 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan:
Ayat 1 bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Ayat 2 bahwa dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad
Dan pada penjelasan Pasal 55 ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad" adalah upaya sebagai berikut:
- Musyawarah;
- Mediasi perbankan;
- Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
- Melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Namun berdasarkan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012
Angka 1 bahwa penjelasan pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Angka 2 bahwa Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Sehingga melalui SEMA No 2 Tahun 2009 ditetapkan bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak Peradilan Agama, sedangkan penyelesaian sengketa secara non litigasi dilakukan sesuai dengan akad.