Kelompok : 1
Ketua :
Netti Yuliarti/2241.10.176
Anggota :
Elparida Arni B./2241.10.133
Claudia Kartika C./2241.10.163
Kelas : S1 MTU ZU10
PENDAHULUAN
Terjangkit kasus korupsi di Indonesia dapat menjadi indikasi utama penyebabmaraknya dokumen keimigrasian palsu. Tingginya permohonan pembuatan dokumen keimigrasian tersebut seakan menjadi lahan basah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka usaha lain yakni “pemalsuan surat-surat pendukung” (seperti paspor).
Hal ini terlihat jelas, dari banyaknya tersangka korupsi Indonesia yang dengan mudah melarikan diri ke luar negri menggunakan identitas baru. Sebut saja seperti kasus kaburnya tersangka korupsi wisma atlet Sea Games M. nazarudin beserta istrinya Neneng Sri Wahyuni, kasus mafia pajak Gayus tambunan, serta beberapa tersangka kasus korupsi lainnya yang lolos ke luar negri tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak dalam. Ironisnya, sang Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Rochadi Imam Santoso justru tertangkap sebagai salah satu oknum pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam keterlibatannya atas pembuatan dokumen palsu bagi para tersangka kasus korupsi tersebut. Memang Bandara dan Pelabuhan merupakan tempat-tempat yang rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat yang tidak kuat iman.
Selain itu beredarnya dokumen keimigrasian palsu juga sering kali disebabkan oleh kurang ketatnya pengawasan dari petugas imigrasi sendiri atas surat-surat yang diperlukan dalam permohonan pembuatan dokumen imigrasi. Petugas keimigrasian Indonesia dituntut harus meningkatkan pengawasannya atas setiap WNI yang hendak keluar negri maupun kepada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia. Petugas keimigrasian semestinya tidak hanya mengandalkan identitas yang dibawa oleh pemohon seperti KTP, kartu keluarga, buku nikah serta dokumen yang diperlukan lainnya untuk kemudian langsung memproses pembuatan dokumen imigrasi. Tetapi petugas imigrasi juga harus mengusut apakah surat-suratnya sah atau tidak, ini dapat dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan mengeluarkan surat-surat itu. Nah,bagi kasus pemalsuan yang sudah terlanjur terjadi, akan menjadi urusan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan tersebut. Namun bukan berarti pihak keimigrasian hanya berlaku sebagai penonton dalam menguak kasus-kasus ini. Selain itu, kita sebagai masyarakat juga wajib turut membantu demi terbentuknya keamanan yang kokoh bagi Indonesia sehingga tindak pemalsuan seperti ini tidak terus berulang dan menjadi kebiasaan baru di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H