Dari sejak awal manusia diciptakan kecenderungan kaum laki-laki untuk memiliki wanita lebih dari satu tidak dapat dipungkiri. Dimasa jaman kerajaan para Raja selain memiliki Permaisuri juga memiliki banyak Selir-selir. Dimasa sekarangpun demikian pula banyak para konglomerat, pejabat ataupun seorang raja-raja kecil mempunyai wanita lain selain isterinya.
Jadi teringat pengalaman saya selama tinggal di Ambon ada istilah “ Isteri Piara “ yang tak lain adalah isteri-isteri simpanan para pejabat ataupun orang-orang kaya. Bahkan pula ada suatu daerah yang membolehkan anak-anak wanitanya untuk dikawin kontrak oleh orang-orang asing yang bekerja di Indonesia. Fenomena isteri simpanan, WIL, kawin siri, isteri piara dan entahlah apa namanya, semuanya terjadi karena factor ekonomi. Para wanita-wanita tersebut rela dijadikan isteri simpanan karena mengejar materi semata tanpa memperhitungkan akibat negative yang akan dialami bila terjadi perpisahan diantara pasangan tersebut.
Adalah beberapa kisah nyata tentang nasib para isteri simpanan ataupun yang dikawin siri :
Seorang isteri simpanan orang kaya mempunyai anak-anak, sang suami mempunyai 1 isteri resmi dan 2 isteri simpanan. Pada suatu sa’at sang suami meninggal dunia dan meninggalkan harta yang berlimpah, para isteri simpanan mencoba meminta bagian warisan untuk membesarkan anak-anaknya, namun secara hukum para isteri simpanan tidak akan bisa mendapatkan hak waris, karena status sebagai isteri yang tidak jelas.
Ada juga seorang wanita yang diboyong seorang bule yang sudah beristeri, ternyata tujuan bule tersebut adalah hanya membuat anak semata, ini terbukti ketika anak-anak mereka hasil kawin dengan isteri simpanan sudah besar sang lelaki bule menceraikan isteri simpanannya dan membawa anak-anaknya, lagi-lagi sang isteri simpanan secara hukum tidak berhak mengasuh anak-anaknya karena status perkawinan yang tidak jelas.
Kejadian-kejadian tersebut diatas hingga sa’at ini semakin marak bahkan lebih dahsyat dengan adanya kasus nikah siri dengan gadis dibawah umur, trafficking/penjualan gadis-gadis keluar negeri. Perhatian pemerintah dalam menangani kasus-kasus sosial semacam ini kurang maksimal, sehingga banyak wanita-wanita Indonesia yang jadi korban.
Sebagai anak bangsa yang peduli pada sesama, ada beberapa masukan dari saya yang awam untuk dilakukan pemerintah :
1. Pelarangan Nikah Siri, kawin kontrak
2. Mengijinkan poligami dengan syarat wanita yg dipoligami adalah seorang “janda” dan mendapat ijin dari isteri pertama.
3. Memberikan perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya para isteri-isteri simpanan diluar negeri apabila terjadi sesuatu.
Itulah sedikit coretan pena saya sebagai anak bangsa yang peduli sesama…pesan saya pada para wanita “ Lihatlah jauh Kedepan sebelum anda melangkah, agar tidak jatuh kelubang penderitaan “
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H