Mohon tunggu...
Mabok Perawan
Mabok Perawan Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kutak Punya Kekuasaan dan Kekuatan Untuk Merubah Negeriku. Kuhanya dapat Membangun Negeriku Dengan Coretan Penaku

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Maling Ayam Menggugat!

27 Desember 2012   12:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:57 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13566097201982984750

Sebut saja Suparmin, tukang becak yang biasa nongkrong didepan pos desa tepat dipintu gerbang masuk kampung halamannya untuk menunggu penumpang. Dia suka sekali membaca koran bersama teman-teman seprofesinya sambil bermain catur. Suparmin baru sebulan keluar dari penjara karena mencuri ayam, dia mencuri ayam demi untuk selamatan ulang tahun anaknya yang menginjak usia 5 tahun. Namun naas perbuatannya diketahui sehingga dia harus menjalani hukuman selama 3 bulan.

Ketika enak membaca surat kabar hari ini dia berteriak, sambil maki-maki memakai bahasa khas Jawa Timuran , Djancuk ! koruptor 3 milliar hanya dihukum 3 tahun .. Djancuk ! koruptor bisa dapat gelar sarjana hukum dalam penjara .. Djancuk ! Corby Bandar narkoba dapat GRASI . Djancuk ! Corby bandar narkoba dapat remisi dihari natal Djancuk! hukum ora adil….

Makian tersebut setelah dia membaca beberapa berita seperti vonis koruptor 3 milliar dihukum 3 tahun, koruptor dapat gelar sarjana hukum dalam bui, Corby bandar narkoba dapat Grasi plus remisi. Hukuman yang dia alami sangat timpang sekali dengan vasilitas yang diperoleh para koruptor dan pengedar narkoba.

Dia mencuri ayam kalau dijual seharga Rp.30 ribu harus menjalani hukuman 3 bulan, belum lagi babak belur digebuki masa, berbeda dengan para koruptor yang disambut senyuman manis aparat hukum dan bui dengan fasilitas layaknya hotel yang tidak didapat oleh seorang Suparmin simaling ayam.

Dibenak pikiran Suparmin ditengah kegalauan, muncul sebuah pertanyaan-pertanyaan : Kapan maling ayam bisa dapat gelar sarjana dalam bui … Kapan maling ayam dapat GRASI … Kapan maling ayam dapat remisi …. Apa malingnya harus yang gede, sehingga dapat GRASI dan remisi layaknya pengedar narkoba … Apa GRASI dan REMISI harus dibeli…harganya berapa, apa Rp.30 ribu hasil jual ayam cukup ….?

Ditengah kegalauan setelah membaca berita tersebut sejatinya Suparmin simaling ayam ingin menggugat namun kepada siapa? Dengan apa ? karena dia tidak punya kekuasaan, Suparmin terlalap tidur ditengah penantian penumpang becak yang sepi dihari itu.

Cerita Suparmin adalah contoh dari ratusan kisah nyata yang ada dinegeri ini, mungkin masih teringat ketegasan aparat terhadap seorang nenek pencuri beberapa butir cacao dan kasus ketimpangan hukum yang ada dinegeri ini.

Mungkin benar istilah hukum dinegeri ini adalah HUKUM BERUANG yakni hukum dapat dibeli dengan uang, adalah sebuah fakta yang sulit diungkap karena uang telah menutupi segalanya. Tak heran jikalau korupsi tetap subur bagai jamur dimusim hujan patah tumbuh hilang berganti, karena hukum tidak diegakkan secara adil dan benar.

Keadilan hanya bisa diwujudkan dari keteladan seorang pemimpin, jikalau pemimpinnya tidak bisa memberikan contoh sebuah keadilan, maka rakyatnya tidak akan pernah mendapat keadilan dan kejahatan akan terus berlanjut seiring bertambahnya usia negeri. Pemandangan semacam inilah yang terjadi dinegeri ini, pemimpin dan aparat penegak hukumnya tidak memberikan teladan kepada rakyatnya, tetapi justeru memperdaya, mengelabui dan mempermainkan rakyatnya sengaja ataupun tak sengaja dengan alibi bla …bla …bla…layaknya penjual jamu obat kuat, yang sejatinya ada sesuatu yang disembunyikan.

Sedikit coretan menyuarakan Seorang maling ayam yang ingin menggugat terhadap ketimpangan hukum yang dia alami sebagai rakyat negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun