sebagai kaum muslim yang baik dan taat sudah sehendaknya kita menunaikan rukun islam yang ke tiga yaitu zakat.
pelaksanaan zakat sangat membantu terhadap pemerataan ekonomi.
   zakat ialah pemberian sesuatu yang berbentuk uang ataupun barang kepada yang berhak menerimanya yang sudah di atur di dalam agama islam. ada delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu orang yang fakir, miskin, Amil, muallaf, gharim, raqib, fii sabilillah, ibnu sabil. zakat teridiri 2 macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah yang jelas keduanya mempunyai perbedaan yang sangat signifikan.
  zakat mal adalah zakat yang bisa dikeluarkan di sepanjang tahun, zakat inilah yang akhirnya timbul zakat penghasilan dan lain-lain. berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah mempunyai pengertian zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang hari raya idhul fitri. berbicara hari raya idhul fitri sebentar lagi hari itu akan tiba, lalu sudahkah kita menunaikan zakat ?
   padahal jika didistribusikan secara benar sesuai dengan ajaran islam zakat akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat. penerima zakat yang memang membutuhkan akan sangat terbantu dengan pemberian zakat berupa uang mampun barang. lalu apalagi yang ditunggu, Mari Berzakat !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H