Mohon tunggu...
Adi Sutardi
Adi Sutardi Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar Mengejar Mimpi

kecil kurus, belajar dari hal-hal yang kecil, ingin mengubah yang kurus menjadi gemuk

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pesangon yang Layak untuk Janda Kembang

10 Agustus 2013   17:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:27 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Janda kembang adalah seorang wanita perawan yang menikah namun belum sempat berhubungan suami istri namun sudah keburu dicerai oleh suaminya. Penyebab cerai sendiri bermacam-macam, mulai dari talak yang terucapkan hingga kematian suaminya.

Walaupun banyak sekali mitos-mitos keistimewaan janda kembang ini, namun dalam tulisan ini tidak akan menyoroti hal tersebut, karena khawatir akan jatuh kepada perbincangan yang tidak bermanfaat.

Islam sendiri telah memberi ruang pengaturan tentang janda kembang ini, mengingat status janda 'bagaimana pun'  merupakan sebuah status yang rawan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi para janda kembang ini sangat rawan menjadi bahan pelecehan, perebutan bahkan pandangan sinis orang lain.

Untuk melindungi hal tersebut Alloh SWT telah memberi panduan dalam hal pesangon yang harus diberikan kepada para janda kembang. Ada dua kondisi yang harus diperhatikan dalam masalah ini. Pertama janda kembang karena suami meninggal, maka berlaku hukum waris, dimana si janda mewarisi harta suami sesuai dengan hukum waris dalam Islam.

Kedua, jika janda kembang terjadi karena cerai hidup, maka Alloh telah mengaturnya dalam 2 ayat, yaitu surat Al Baqoroh 236 dan 237.

236. “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”


237     Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.(QS. 2:236-237)

Jika melihat uraian ayat tersebut sudah selayaknya bahwa pesangon untuk janda kembang karena cerai hidup adalah paling tidak sebesar biaya hidup selama menjanda hingga ia mendapatkan pasangan (nikah). Hal ini akan lebih menjaga diri dan kehormatan wanita janda kembang tersebut. Wallohu 'alam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun