Mohon tunggu...
Adi Sutardi
Adi Sutardi Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar Mengejar Mimpi

kecil kurus, belajar dari hal-hal yang kecil, ingin mengubah yang kurus menjadi gemuk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Koneksi Data BPJS Kesehatan Bermasalah, Banyak Calon Peserta Gagal Daftar Online (Part 1)

15 Januari 2015   13:00 Diperbarui: 4 April 2017   16:58 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Januari 2015, BPJS Kesehatan menerapkan pendaftaran online berbasis data dari Dukcapil Kemendagri. Dengan cara ini memungkinkan data terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional. Calon peserta hanya menginput data nomor Kartu Keluarga maka data anggota keluarga akan muncul di dilayar dan peserta bisa melanjutkan proses pendaftaran.

Dengan sistem baru tersebut, BPJS tercatatsudah menggunakan dua sistem pendaftaran secara online dengan versi yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa BPJS menjalankan proses pendaftaran online tanpa perencanaan yang matang. Bagaimana mungkin sebuah lembaga/badan level nasional membuat kebijakan pendaftaran tidak ada setahun sudah berubah 2 kali, bahkan tidak ada setengah tahun sudah mengubah sistem pendaftarannya.

Anehnya lagi sistem itu dibuat dari nol lagi, dengan permasalahan awal sama persis dengan system pertama ketika diterapkan. Loading lama, email notifikasi tidak terkirim, gagal bayar saldo terpotong dan sebagainya. Hal ini bukannya makin sempurna dari sisi proses dari sisi pelayanan, namun lebih menyulitkan calon pendaftar. Banyak calon peserta gagal daftar dengan sistem yang baru ini.

Beberapa keluhan calon pendaftar yang sempat saya cata dari calon peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar secara online.

Benarkan Dukcapil yang datanya digunakan BPJS menggunakan data terbaru ?

Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,karena faktanya tidak demikian. Banyak KK keluaran baru ternyata tidak ditemukan dalam server BPJS yang dihubungkan ke server Dukcapil. Bukan hanya itu saja, data KK lama pun juga tidak ditemukan dalam server tersebut. Bagaimana mungkin data yang tidak lengkap digunakan sebagai acuan dalam proses pendaftaran. Harusnya manajemen BPJS dan Tim IT tahu bahwa dalam manajemen database ada istilah GIGO (Garbage in Garbage out). Sebuah peringatan bahwa tidak ada program yang menghasilkan keluaran yang sempurna apabila memakai data yang keliru. (http://www.deskripsi.com/komputer/gigo-garbage-garbage-out).

Proses perekaman database dari Disdukcapil ternyata tidak standar, karena KK yang diterbitkan bukan berasal dari sistem yang online, melainkan KK manual kemudian diinput ulang ke server Dukcapil, yang akhirnya menimbulkan permasalahan bagi seluruh rakyat Indonesia. Diantaranya, KK tidak ditemukan (karena belum diinput), nama di KK fisik yang tercetak berbeda dengan yang dinput ke server (saya senemukan sebuah print out KK dan KTP yang memuat nama Rudi Gunnawan namun diserver BPJS dan Dukcapil namanya berubag menjadi Budi Gunawan). Ini terjadi karena KK manual offline kemudian baru diinput ulang oleh operator di Dukcapil, dan operator tersebut karena beberapa hal salah input. Nah ... ?

Ini salah satu link pengaduan yang akan dicoba untuk dianalisis https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/1302055/nomor-kk-tidak-ditemukan-dalam-database-bpjs-kesehatan.html

BPJS Kesehatan memberikan jawaban sebagai berikut :

Dalam upaya tertib administrasi dan menjalankan amanah Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, yang mana Setiap orang mendaftarkan diri dan anggota keluarganya. Mendaftarkan anggota keluarga tersebut sekaligus merupakan wujud kepedulian seseorang terhadap resiko sakit yang dapat menimpa setiap anggota keluarganya.

Benar adanya apa yang disampaikan tersebut, namun harus dipahami secara utuh semangat dan teks aslinya dan Perpres tersebut. Yang lebih tepat adalah masyarakat diberi kesempatan untuk mendaftar secara mandiri hingga tanggal 1 Januari 2019 baik secara sendiri-sendiri ataupun berkelompok. Jadi semangatnya dapat dipahami, dibolehkannya mendaftar secara personal tidak harus bersama-sama dalam satu keluarga, karena proses pendaftaran diberi kelonggaran hingga 1 Januari 2019. Artinya yang penting sebelum tanggal tersebut semua anggota keluarga telah didaftarkan. Jika dalam prosesnya pendaftaran satu persatu anggota keluarga tidak ada masalah, karenanya disebut BPJS Kesehatan Individu, bukan BPJS Kesehatan Keluarga.

Adapun resiko sakit, tentu jika ini dijadikan alas an kuat, adalah calon peserta dan dokter yang tahu. Dan kondisi ini tidak bisa dijadikan alas an untuk “memaksa” mendaftarkan anggota keluarga secara bersamaan dalam 1 waktu.

Bersambung …

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun