Mohon tunggu...
Coretan Hukum Indonesia
Coretan Hukum Indonesia Mohon Tunggu... -

siapa saja yang ingin membagi permasalahan ataupun pengetahuan seputar dunia Hukum, baik Hukum secara umum maupun secara spesifik. Tujuan dari grup ini adalah menambah pengetahuan tentang Hukum kepada anggotanya. semoga melalui grup ini kita dapat meningkatkan kualitas kesehatan Hukum di Indonesia Group ini Adalah media untuk menampung serta untuk mengapresiasikan hasil karya tulisan hukum, permasalahan bangsa, share dan belajar mengamati kejadian atau suatu peristiwa hukum indonesia serta wadah silaturahmi khususnya mahasiswa hukum dan umumnya untuk semua anak bangsa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perilaku Penipuan Atas Nama Agama

3 Mei 2011   16:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:06 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok Negara Islam Indonesia (NII) bergerak secara Underground (gerakan bawah tanah) . NII(negara islam Indonesia) Kelompok yang mendoktrin para mahasiswa yang menganggap diluar kelompoknya adalah kafir. Para mahasiswa pun diajak untuk hijrah melalui baiat (sumpah setia) mengikuti NII.Mantan pengikut NII yang bertobat misalnya, mengaku tiap baiat mereka diminta menyetor hingga Rp30 juta. Dengan perkiraan jumlah anggota NII sekarang lebih dari 200 ribu orang (menurut NII Crisis Center), paling tidak gerakan tersebut menguasai uang lebih dari Rp6 triliun.

Gencarnya radikalisasi peserta didik khususnya mahasiswa yang menjadi korban cuci otak NII belakangan ini mesti ditangkal dengan membangun semangat kehidupan yang toleran dan semangat pluralisme.

"Pola pikir saling menghormati, membangun pluralisme, serta toleransi satu sama lain bahwa kita memiliki perbedaan dapat menjadi salah satu penangkal menghadapi gerakan NII," kata Mendiknas M Nuh pada acara silaturahmi dan diskusi dengan sejumlah media di Kantor Kemendiknas, Jakarta, " Munculnya pemikiran radikal ini ada yang menanam, karena subur tanahnya dan cocok. Lalu ada pupuknya di antaranya kalau pemerintah gagal menyejahterakan rakyat dan menegakkan keadilan.

Bila ini terjadi mereka memperkuat doktrinnya.Nah pemikiran ini mesti ditutup juga dengan pemikiran yakni dengan pendidikan karakter yang menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, gencarnya NII sekarang akibat adanya kelengahan di era reformasi pascaruntuhnya Orde Baru yang dahulu gencar mendoktrin Pancasila melalui penataran P4.

Terkait kebijakan mengurangi pengaruh NII di kampus dan mahasiswa saat ini, Mendiknas menyatakan pihaknya melakukanl. Pertama, meminta semua Perguruan Tinggi di Indonesia membuka ruang dialog akademik dan keilmuan (tanpa doktriner) yang menanamkan pilar-pilar bingkai NKRI seperti Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD.

Kedua, kampus menghidupkan kegiatan ekstra kurikuler kemahasiswaan dan mengaktifkan organisasi organisasi ekstra kampus. Ketiga, bagi pelaku anggota NII atau mahasiswa yang aktif mendoktrinasi mahasiswa lain diserahkan ke ranah hukum.

Aktor besar dari NII atau  IBLIS ketua NII Abu Toto alias Panji Gumilang PP.Al Zaitun, target perekrutan NII dalam satu minggu berjumlah 7 orang atau sebanyak-banyaknya tujuanya jelas mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dari korban pencucian otak. dan Jumlah anggota NII saat ini, menurut pengamat intelijen Wawan Purwanto, sekitar 151 ribu orang.

Cara-cara pencucian otak yang dilakukan NII adalah cara-cara biadab, karena korban bisa sampai hilang ingatan bahkan tak pernah kembali. Hal ini adalah ancaman yang sangat serius bagi kehidupan berbangsa dan negara. Apalagi jika kita melihat sasaran yang dibidik adalah kaum terpelajar, mahasiswa, akademis, serta para kaum muda.

NII adalah sebuah gerakan politik yang ingin mengubah NKRI menjadi Negara baru. Gerakan politik ini yang telah diharamkan oleh para pendiri bangsa ini, karena keberadaannya adalah merongrong keutuhan kehidupan bernegara dan berbangsa yang mencoba mendirikan negara Islam di Negara Kesatuan RI. Bahkan, gerakan NII yang melakukan pencucian otak ditenggarai berkaitan dengan terror selama ini, merupakan tindakan biadab dan terkutuk.

Tak ada kelompok orang yang berhak mengubah NKRI dengan bentuk lain, jika ada usaha yang demikian dari kelompok manapun bisa dipastikan dia adalah pemberontak yang harus ditumpas dan dimusnakan. Karena sejak awal para pendiri bangsa ini telah sepakat tak ada bentuk lain Negara ini kecuali Negara Kesatuan Repubilka Indonesia. Tindakan NII yang membentuk negara diatas negara merupakan tindakan "MAKAR" Perbuatan makar dalam Pasal. 107 KUHP.Merupakan masalah serius yang menggerogoti sendi ideologi bangsa ini. NII telah bertindak makar terhadap ideologi Pancasila.  Negara Indonesia tetaplah Indonesia, tak ada embel-embel Islam, Kristen, Budha, Konghucu, atau bentuk lain. Sampaikan kapanpun akan tetap bernama Indonesia, karena Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, serta kemajemukan rakyat Indonesia adalah sudah menjadi pilar bangsa sejak negara berdiri dan NKRI Harga Mati !

Janganlah agama digunakan sebagai lahan pencarian uang dengan cara penipuan atau tindakan yang melanggar hukum.

Dan pemerintah jangan menurup mata atau membiarkan tindakan Makar NII. President harus tegas kalau tak mau NKRI Diusik Oleh NII. Inteligent harus memonitor terus gerakan NII, karena gerakan ini mengunakan modus pencucian otak/ideologi. Kepolisian harus seret, tegas,dan adili kalo memang Panji Gumilang terbukti bersalah, mengingat korban, dan alat bukti lain telah terpenuhi.

Jayalah Indonesia

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun