Memiliki sertifikat rumah adalah salah satu aspek terpenting dalam memiliki properti. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat rumah yang memiliki fungsi dan legalitas yang berbeda-beda. Mengetahui perbedaan di antara jenis-jenis sertifikat ini sangat penting untuk memastikan bahwa properti yang Anda miliki atau akan beli memiliki status hukum yang jelas dan aman. Berikut adalah beberapa jenis sertifikat rumah di Indonesia:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat tertinggi dan paling kuat di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya tanpa batas waktu. SHM memberikan kebebasan untuk menggunakan, menjual, mengalihkan, atau menjaminkan properti. SHM sering dianggap sebagai sertifikat paling aman dan menguntungkan bagi pemilik properti.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi. SHGB sering digunakan untuk properti komersial atau rumah yang dibangun di atas tanah pemerintah atau badan hukum tertentu.
3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Sertifikat Hak Pakai (SHP) memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah untuk keperluan tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan, misalnya 25 tahun dan bisa diperpanjang. SHP biasanya diberikan untuk tanah negara, tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah, atau tanah adat.
4. Sertifikat Hak Sewa
Sertifikat Hak Sewa memberikan hak kepada pemegangnya untuk menyewa tanah atau bangunan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pemilik tanah. Sertifikat ini umumnya digunakan untuk keperluan komersial seperti mendirikan bangunan usaha.
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP)
Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) adalah sertifikat yang diberikan kepada badan hukum atau instansi pemerintah untuk mengelola tanah negara. SHP memberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.