Mohon tunggu...
Coolis Noer
Coolis Noer Mohon Tunggu... Wiraswasta - Writing to Release an Overthinking

Menulis sebagai bentuk ekspresi, juga mengungkapkan rasa syukur

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Seharusnya, Pelaku Tindak Pidana Diberi Kebijakan Terbebas Pembelaan HAM

2 Maret 2014   14:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:19 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta 1 maret 2014, Komisi III DPR RI nampaknya masih saja  akan terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP. RUU KUHAP dan KUHP yang dinilai akan melemahkan fungsi lembaga Independen KPK jika benar-benar disetujui  oleh pemerintah ini menurut salah satu anggota komisi III, Nudirman Munir, tetap akan dijalankan.  Menurutnya, pembahasan akan berjalan terus karena naskah RUU sudah masuk di DPR, dan Pemerintah tidak menariknya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kementrian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah pusatlah yang mengajukan RUU ini ke komisi III DPR Pusat. Meski dinilai akan mengakibatkan kerawanan pertentangan antara Lembaga Kementrian KemenKumHam dan Lembaga Independent Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena RUU yang diajukan dinilai mendapat ‘sponsor’ besar koruptor, Ketua KemenKumHam  mengatakan bahwa ia siap mundur jika terbukti RUU yang diajukannya itu mendapat ‘sponsor’ dari para pejabat pusat yang bermain-main dengan undang-undang.

Seperti dikutip dari vivanews.com, “yang sangat melukai perasaan, pembahasan ini (RUU) kesannya ada sponsor dari koruptor. Seandainya ini benar, tak usah melalui proses hukum, saya akan meletakkan jabatan saya.” Kata Amir.

Belum ada publikasi mengenai apa yang sebenarnya isi RUU ini sehingga membuat Lembaga non pemerintah yang berfungsi mengontrol dan mengadili pejabat-pejabat negara yang korup ini merasa hak prerogatifnya terbatasi. Namun menurut sumber-sumber yang memberitakan kasus ini, RUU ini apabila dikabulkan oleh DPR akan ‘menganakpinakkan’ pasal-pasal yang membuat para pelaku tindak pidana korupsi semakin mendapat ruang untuk terbebas dari hukuman yang akan menimpanya karena ada pembelaan HAM.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Catharina, yang  diberitakan vivanews.com mengatakan “Salah satu pasal dari RUU itu malah ada yang mementingkan kepentingan si Pelaku korupsi. Padahal dampak korupsi itu kepada masyarakat sudah sangat merugikan. Tapi kok malah pelaku (korupsi) yang dilindungi HAM-nya”.

Sebagai masyarakat awam yang tidak tahu menahu sepak terjang di dunia perpolitikan, namun melihat perkembangan politik yang terjadi dinegeri ini, yaitu segala hal bisa dijadikan sebagai sebuah legalitas penguasa dengan cara yang  formal dan dipolitisir sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi seperti halnya kasus hambalang yang sudah dirancang sedemikian rupa untuk mengalirkan dana pemerintah ke kantong-kantong oknum yang bermain di dalamnya dengan cara yang telah dipolitisir melalui persetujuan pemerintah melalui DPR, menurut saya RUU ini juga tak ubahnya seperti kasus hambalang tersebut. RUU ini hanyalah akal-akalan para pejabat yang ’tidak bersih’  untuk melindungi diri mereka sendiri dari jeratan hukumdengan mengajukan RUU melalui KemenKumHam supaya seolah-olah ada benarnya atas nama HAM, para pejabat korup yang menjadi tersangka  tersebut mendapat keringanan hukuman sedikit demi sedikit. Jika memang benar terjadi permainan politik melalui undang-undang di pemerintahan pusat, maka dapat dikatakan bahwa saat ini adalah era dimana pemerintahan tidak melaksanakan tugasnya mengayomi dan mengurusi rakyat banyak, dan pemimpin tidak mempunyai pengaruh yang kuat di pemerintahan untuk membenarkan jalur yang menyeleweng dari nilai-nilai keberpihakan terhadap rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun