Mohon tunggu...
Jefri Suprapto Panjaitan
Jefri Suprapto Panjaitan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

pecandu kenangan, penikmat masalalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan E-goverment

24 Mei 2023   10:52 Diperbarui: 24 Mei 2023   11:13 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan ilmu teknologi semakin maju di bidang teknologi komunikasi dan informasi saat ini telah begitu pesat memasuki segala dimensi, baik dalam dimensi ekonomi, sosial, politik dan bahkan pemerintahan. Oleh sebab itu perkembangan yang begitu pesat ini menuntut pemerintah pusat, daerah, sampai pemerintah desa sebagai pengemban amanat untuk mensejahterakan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945  harus menyesuaikan diri. Rakyat yang sejahtera menjadi salah satu cita-cita bangsa terus diupayakan dengan berbagai cara, khususnya di desa. kekhususan desa diberikan bukan tanpa alasan, desa diyakini sebagai tonggak penopang pembangunan ditingkat daerah maupun ditingkat nasional. 

Berdasarkan data dari BPS yang dirilis pada tahun 2018, tingkat penduduk miskin lebih banyak berada di desa daripada di kota. Menurut salah satu berita di media online ekonomi.kompas.com, presentase kemiskinan di desa sebanyak 13,20% sedangkan di kota sebanyak 7,02%. Oleh karena itu, desa harus memiliki perhatian khusus.

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan bentuk upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa melalui desa sebagai penopang pembangunan. Subtansi dari UU ini sendiri adalah memberikan kewenangan kepada Desa untuk membangun daerahnya dalam rangka mencapai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. program pemberdayaan masyarakat menjadi solusi yang ditawarkan oleh Undang-undang ini untuk menjawab permasalahan masyarakat desa.

sesuai dengan pasal 79 Permendes Nomor 21 tahun 2020, Program dan/atau kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi: a. pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa; b. penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa; c. penguatan kelembagaan Desa dinamis; dan d. penguatan budaya Desa adaptif.

Dalam upaya perwujudan cita-cita ini tentunya pemerintah desa tidak bisa melakukannya sendiri, desa harus mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat seusai dengan pasal 77 Permendes Nomor 21 tahun 2020. Keterbatasan pemerintah desa dalam hal sumber daya manusia menjadi alasan tersendiri yang melahirkan program pemberdayaan masyarakat. oleh karena itu, seiring perkembangan teknologi informasi yang semakin maju, pemerintah pusat dan daerah membantu pemerintah desa melalui inovasi E-government sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat berbasis teknologi untuk mendapatkan efisiensi dan efektifitas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

E-government menjadi inovasi yang lahir mengikuti perkembangan teknologi informasi. E-Government menawarkan pelayanan publik bisa di akses secara 24jam, kapan pun, dan dari mana pun pengguna berada. E-Government juga memungkinkan pelayanan publik tidak dilakukan secara face to face sehingga pelayanan menjadi lebih efesien. 

Di Indonesia, inovasi e-government sudah diinisiasi sejak beberapa tahun belakangan ini. Selain adanya kebutuhan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan sebuah sistem yang terintegrasi, pengembangan e-government di Indonesia didukung oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan egovernment dan didukung pula oleh regulasi yang terkait seperti UndangUndang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemanfaatan e-government pada hakekatnya adalah mempermudah pemerintah menunaikan kewajibannya dan mempermudah masyarakat mendapatkan haknya. Seperti contoh Kota jogjakarta, jogja menjadi salah satu kota yang sangat mengoptimalkan teknologi dalam pelayanan publiknya, salah satu pelayanan publik berbasis teknologi yang  ada di jogja benama JSS (jogja smart service). JSS merupakan sebuah terobosan pemerintah kota Jogja dalam pemanfaatan teknologi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan haknya. 

JSS ini menawarkan beberapa fitur pelayanan publik, salah satunya adalah fitur bernama nglarisi. Aplikasi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat umkm yang mendaftar bisa menjual produk makanan dan minumnya untuk jamuan rapat kantor di dinas di balai kota di mana anggaran pertahun mencapai sekitar 8 miliar. Pemerintah kota jogja membuat kebijakan agar setiap rapat yang dilakukan oleh pemerintah mengharuskan belanja konsumsi melalui aplikasi tersebut, dengan tujuan melahirkan konsep simbiosis mutualisme diluar konteks pemerintahan (bisnis).

Bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota Jogja ini merupakan salah satu contoh pemanfaatan egovernment dalam pemberdayaan masyarakat. Dimana pelaku umkm yang ada di desa dibantu dengan cara membangun jembatan penghubung antara konsumen dengan produsen menggunakan teknologi informasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun