Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tambang Pasir Lumajang dan Upaya Penolakan Masyarakat

2 Februari 2024   15:29 Diperbarui: 2 Februari 2024   15:30 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesadaran pentingnya melindungi lingkungan membuat munculnya kelompok aktivis penolak tambang baik dari organisasi lingkungan, LSM atau aliansi lainnya seperti Laskar Hijau, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Antitambang (Jatam), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, dan Pusat Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Airlangga. Permasalahan terkait penambanagna sudah dimulai pada tahun 2014 yang memuncak pada terbunuhnya aktivis di Desa Selok Awar-awar. Berbagai upaya telah dilakukan guna penyelesaian eksploitasi tambang  dengan berbagai kerugian yang mneyertainya sehingga menimbulkan konflik yang melibatkan masyarakat, pihak tambang dan pemerintah, namun untuk mencapai keadilan disemua pihak sangatlah sulit. Apalagi jika ada peran  kapitalis dan praktik oligarki. Kepala daerah dan lembaga pemerintah lainnya sangat berpotensi besar menjadi sasarn pengusaha untuk memperoleh izin tambang dengan memberikan pemrodalan saat pemilu.  Namun Bupati Lumajang saat ini, Thoriqul Haq menyadari dan berusaha memperbaiki agar tidak terjadi terutama pada penambagan pasir.

Berdasarkan video unggahan Lumajang TV terkait perbaikan Tata Kelola tambang oleh pemerintah Kabupaten,  Bupati sering melakukan sidak terhadap perusahaan tambang yang telah berizin dan menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan, sehinhga Bupati mengeluarkan peringatan, seperti peringatan kepada PT. Mutiara Halim. Sidak Kedua dilakukan di portal pasir Yosowilangun dan ditemukan bahwa pengangkutan hasil tambang tanpa melalui proses penimbangan dan peringatan keedua tidak diindahkan begitupun dengan sidak dan peringatan selanjutnya hingga perusahaan diundang langsung menghadap Bupati dan melakukan perundingan. Hasil akhirnya adalah tanggal 5 Juli 2020 Bupati Lumajang mengehntikan izin PT. Mutiara Halim desemua wilayah Lumajang.  

Jumlah perusahaan tambang pasir Lumajang yang mendapatkan izin lebih dari 15 dan penyelesaian tersebut hanya sebagian, sehingga masih banyak yang belum terselesaikan pada lokasi tambang lainnya. Upaya advokasi secara langsung dnegan meneui bupati Lumajang dan penyampaian aspirasi melalui demo terus berlangsung hingga  sekarang. Berdasarkan artikel rujukan detik.com, mengungkapkan bahwa warga menuntut penutupan tambang pasir dan emnemukan hasil karena penambang pasir menolak penutupan. Kesepakatan warga dan penambang dilanggar oleh pihak penambang  karena tetap menmabang >200 dari pemukman sehingga memicu kemarahan warga kembali. Hasil dari aksi demo yang berlangsung ricuh dihentikan aparat kepolisian dan warga membubarkan diri. Penyelesaian sementara yaitu pihak aparat meminta pihak penambang untuk menghentikan aktivitas penambangan hingga kesepakatan ditetepkan.

REFERENSI

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5266687/demo-berlangsung-ricuh-ini-alasan-warga-lumajang-tutup-tambang-pasir

courtesy of youtube Lumajang TV

https://www.youtube.com/watch?v=Yd0OabEeIvk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun