Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Kebijakan Pertanian Organik sebagai Konsep Pertanian Berkelanjutan di Indonesia

22 November 2023   17:31 Diperbarui: 22 November 2023   17:34 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Idris (2021) Upaya pembangunan pertanian dan politik pertanian harus diarahkan pada sistem pertanian yang meningkatkan kesejahteraan petani, alam dan konsumen.` Kebijakan pertanian memiliki tiga komponen utama yakni Objectives atau tujuan kebijakan yang ingin dicapai, Constrains berupa faktor kendala yang dihadapi dalam mencapai tujuan tersebut, serta adanya strategi yang menjadi instrumen dalam mencapai tujuan suatu kebijakan. Kendala (constrains) dalam penerpana kebijakan pertanian bersumber dari permintaan, penawaran dan harga dunia suatu komoditas . Kendala pada sisi penawaran berasal dari degradasi atau kurangnya lahan, kualitas tenaga kerja yang kurang, akses modal yang kurang, harga input yang mahal, kurangnya adaptasi teknologi serta faktor eksternal seranagna hama maupun bencana alam.  Kendala dari sisi permintaan berkaitan dengan peningkatan jumlah penduduk, pendapatan , selera, serta harga produk. Adapun kaitan kendala pada harga dunia terkait kondisi ekspor-impor.

  • Pembangunan pertanian menuju kearah pertanian berkelanjutan menjadi fokus dan perhatian besar dalam pembangunan nasional saat ini. Hal ini karena sektor pertanian menjadi sektor yang terpenting dalam penyediaan pangan, kebutuhan industri, penyedia lapangan kerja, pemerolehan devisa dan penyumbang pendapatan nasional yang besar. Urgensi sektor pertanian disertai dengan berbagai tantangan dan hambatan, diantaranya yaitu degradasi lahan pertanian dan ledakan hama penyakit yang disebabkan oleh penggunaan pupuk kimia serta metode budidaya yang kurang tepat. Penggunaan bahan kimia anorganik yang berlebihan menyebabkan kerusakan lahan dan tanaman serta menimbulkan residu pestisida pada produk pertanian. Upaya perbaikan tersebut dapat dilakukan dengan penerapan pertanian organik untuk mengembalikan kesuburan tanah, kesehatan air dan agroekosistem terkait (Yuriansyah dkk, 2020)
  • Kebijakan penerapan pertanian organik tentu tidak dapat diimplementasikan begitu saja kepada petani mengingat ketergantungan petani akan metode budidaya konvensional masih melekat. Permasalahan tersebut diantaranya kurangnya adaptasi teknologi petani, kurangya minat beralih ke metode organik akibat anggapan budidaya yang sulit, modal yang besar,  kesulitasn sertifikasi, keterbatasan informasi, dan kendala pemasaran produk organik (Azis, 2021) . Perlu adanya peran pemerintah dalam pendampingan, penyuluhan , bantuan modal, akses sertifikasi organik dan sebagainya. Kebijakan pertanian yang dapat diterapkan mulai dari kebijakan pengaturan harga input maupun output suatu produk dengan adany apajak, subsidi, harga eceran tertinggi; kebijakan investasi publik (pembangunan infrastruktur, SDM ahli,, dan litbang teknologi); serta kebijakan makro ekonomi yang berkaitan dengan tingkat upah, bunga bank, dan sebagainya. 

REFERENSI

  • Yuriansyah, Dulbari, H. Sutrisno., dan A. Maksum. 2020. Pertanian Organik sebagai Salah Satu Konsep Pertanian Berkelanjutan. PengabdianMu. 5(2) : 127-132.
  • Idris, S. D.. 2021. Pembangunan Pertanian. Yogyakarta : Deepublisher.
  • Azis, S. A.. 2021. Pengembangan Pertanian Organik Indonesia. IPB Press : Bogor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun