Mohon tunggu...
Conny Avadata
Conny Avadata Mohon Tunggu... Freelancer - Designer Graphic

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UPTD PPA : Pelindung Perempuan dan Anak dari Deskriminasi

31 Desember 2024   12:05 Diperbarui: 31 Desember 2024   12:05 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah lembaga pemerintah yang berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, atau eksploitasi. Lembaga ini memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak terjamin, terutama saat mereka berada dalam situasi yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka. Kehadiran UPTD PPA memberikan akses kepada korban untuk mendapatkan layanan yang dirancang khusus guna membantu mereka keluar dari situasi sulit. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak.

UPTD PPA memiliki berbagai tugas utama yang berfokus pada pemulihan korban. Layanan yang diberikan meliputi konseling psikologis untuk membantu korban mengatasi trauma, pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus yang mereka hadapi, dan dukungan selama proses pemulihan fisik serta mental. Semua layanan ini diberikan dengan pendekatan ramah dan empati, yang bertujuan agar korban merasa dihargai dan didukung secara emosional. Pendekatan yang penuh perhatian ini penting untuk memastikan bahwa korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih percaya diri.

Selain itu, UPTD PPA juga berperan dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menangani kasus kekerasan secara komprehensif. Koordinasi ini mencakup kepolisian, lembaga hukum, tenaga medis, serta organisasi sosial yang peduli pada isu perlindungan perempuan dan anak. Dengan sinergi yang baik, setiap kasus dapat ditangani secara menyeluruh dan tepat sasaran. Komitmen ini tidak hanya berfokus pada korban tetapi juga pada upaya pencegahan kekerasan di masa mendatang.

Salah satu fasilitas utama yang dikelola oleh UPTD PPA adalah shelter untuk perempuan dan anak. Shelter ini berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan, eksploitasi, atau diskriminasi. Dirancang untuk memberikan perlindungan fisik sekaligus mendukung pemulihan korban, shelter menjadi tempat pertama yang memberikan rasa aman kepada mereka. Biasanya, shelter ini berada di bawah pengelolaan UPTD PPA di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.

Di dalam shelter, korban mendapatkan berbagai layanan dasar seperti tempat tinggal sementara, makanan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Selain itu, korban juga menerima konseling psikologis untuk membantu mengatasi trauma yang mereka alami. Dalam beberapa kasus, pendampingan hukum juga diberikan untuk membantu korban menghadapi proses peradilan jika diperlukan. Semua layanan ini diberikan dengan pendekatan ramah korban, yang menjamin kerahasiaan dan keamanan penghuni shelter.

Shelter memiliki peran strategis dalam sistem perlindungan perempuan dan anak, karena menjadi langkah awal pemulihan korban. Tidak hanya memberikan perlindungan fisik, shelter juga menyediakan pelatihan keterampilan dan program pemberdayaan untuk membantu korban menjalani hidup yang lebih mandiri. Korban dapat tinggal di shelter hingga situasi mereka stabil dan aman untuk kembali ke masyarakat. Dengan adanya shelter dan layanan lain yang disediakan oleh UPTD PPA, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun