Hak Cipta merupakan salah satu hal yang sangat penting di dalam kehidupan kita. Bagaimana tidak? Dengan hak cipta, para pencipta mendapatkan perlindungan atas penemuan atau ide yang dia temukan. Selain itu, pencipta juga mendapat keuntungan hasil dari penemuannya.Â
Di Indonesia sendiri, konsep ini dinamakan Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat dengan HaKI. Menurut definisi, HaKI merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.Â
Di dalam konteks ekonomi kreatif, seorang penemu mendapat hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) sebagai bentuk HaKI agar orisinalitas ide pencipta dapat dijaga.Â
Dari sini dapat kita katakan bahwa dengan adanya HaKI, para pencipta mendapatkan banyak hak dan keuntungan yang sudah disahkan oleh negara. Lantas bagaimana kasusnya apabila ada satu acara umum masyarakat dan hendak diklaim hak patennya oleh seseorang?
Belakangan ini, pasti tidak asing lagi dengan yang namanya Citayam Fashion Week (CFW) yang marak menjadi perbincangan sehingga viral di sosial media. Pergelaran fashion yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta ini diciptakan oleh para remaja Citayam, Depok, dan Bojong Gede. Citayam Fashion Week merupakan eksistensi para remaja untuk mengekspresikan dirinya melalui tren fashion yang ada, tepat di Jantung Ibu Kota.Â
Remaja Citayam Fashion Week ini mempresensikan dirinya sebagai generasi yang up-to-date. Mereka juga menunjukkan berhak bergaya ala anak muda metropolitan masa kini walaupun berasal dari daerah pinggiran.Â
Menariknya, remaja ini berperan selayaknya model catwalk yang dilakukan di zebra cross, Sudirman. Hal ini yang menjadi awal mula fenomena dari istilah "Citayam Fashion Week" dikenal. Berawal dari sekadar perkumpulan tongkrongan anak muda yang mengenakan outfit yang kekinian dan unik hingga berhasil mencuri perhatian kalangan anak muda.Â
Tak heran, jika para remaja ini berlomba-lomba mengenakan fashion se-nyentrik mungkin hanya untuk mempresentasikan dirinya sebagai anak muda metropolitan dan melakukan catwalk di zebra cross tepat di tengah jalan Sudirman, Jakarta.
Dengan semakin maraknya perkembangan kondisi Citayam Fashion Week, seseorang kalangan atas berlomba-lomba ingin mengajukan HaKI pergelaran fashion ini dengan alasan untuk mempertahankan panggung kreativitas yang telah dibuat oleh remaja daerah pinggiran.Â
Remaja Citayam ini baru saja memutuskan sistem sosial lama karena keberanian mereka untuk berekspresi di Jantung Ibu Kota. Lalu, apakah panggung adu kreativitas yang telah dibuat oleh remaja daerah pinggiran ini layak diklaim hanya untuk keuntungan kalangan atas? Â