Mohon tunggu...
Cokorda Istri Trisna
Cokorda Istri Trisna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sweet tooth

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

E-PBK: Sistem Perpajakan Berbasis Digital sebagai Instrumen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

17 Januari 2024   13:16 Diperbarui: 17 Januari 2024   13:27 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pajak.go.id

Era revolusi industri 4.0 tak lepas keterkaitannya dengan digitalisasi dan teknologi. Teknologi dalam hal ini memainkan peran besar di hampir semua aspek kehidupan, baik itu ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan aspek lainnya. Hal ini karena teknologi diciptakan untuk  mempermudah dan mendukung segala kegiatan manusia sehingga teknologi dalam hal ini memberikan efek kombinatorial yaitu mampu memudahkan dan mempercepat kemajuan di segala aspek secara eksponensial dan berkelanjutan. Besarnya kontribusi teknologi ini berimplikasi pada implementasi penggunaan teknologi di setiap sektor kehidupan sehingga memunculkan banyak fenomena digitalisasi atau transformasi digital. Transformasi digital dalam hal ini adalah suatu proses mengintegrasikan teknologi digital di setiap aspek kehidupan, dimulai dari ekonomi, bisnis, pendidikan, budaya, dan lainnya.

Transformasi digital ini terus berkembang di masyarakat dan pesatnya pertumbuhan teknologi ini membuat banyak pihak mengadopsinya dalam rangka efisiensi dan efektivitas operasionalnya. Salah satu pihak yang turut mengadopsi teknologi ini adalah pemerintah. Pemerintah turut serta mengadopsi manfaat teknologi untuk membantu dalam hal pelayanan publik dan interaksi dengan masyarakat. Salah satu bentuk implementasinya adalah pemerintah sebagai instansi sektor publik di bidang perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak melalui penerapan sistem layanan perpajakan secara elektronik dan digital. Penerapan administrasi perpajakan secara digital ini mampu memudahkan seluruh Wajib Pajak dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah pemindahbukuan melalui e-PBK.

Pemindahbukuan atau yang lumrah disingkat dengan Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan atau Pbk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Dalam PMK 242/PMK.03/2014 tepatnya di pasal 16 ayat (2) juga memuat mengenai delapan alasan yang menjadi dasar dilakukannya pemindahbukuan, yaitu karena kesalahan dalam mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik yang menyangkut Wajib Pajak maupun Wajib Pajak yang lain. Selanjutnya karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN). Lalu, Pbk dapat dilakukan jika adanya kesalahan perekaman atas SSP ataupun SSPCP yang dilakukan Bank Persepsi. Alasan yang lainnya adalah karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP. Selanjutnya, pemindahbukuan dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB. Alasan berikutnya adalah terdapat jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB. Selain itu, karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan, dan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sebelumnya, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan secara manual yaitu dengan menyampaikan secara langsung via loket Tempat Pelayanan Terpadu maupun melalui pos untuk mengirimkan pengadministrasian ke KPP terdaftar. Sedangkan, jangka waktu penyelesaian layanan permohonan Pbk menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 adalah selama 21 hari setelah dokumen diterima DJP secara lengkap. Di sisi lain, kasus kesalahan setor ini sering kali terjadi dan permohonan Pbk pun berasal dari Wajib Pajak yang berbeda-beda. Hal ini mengakibatkan volume layanan permohonan pemindahbukuan yang sangat tinggi, bahkan relatif lebih tinggi dibandingkan layanan permohonan lainnya, yaitu hingga mencapai 90% dari jumlah permohonan layanan secara nasional berdasarkan data yang dihimpun dari tahun 2017 hingga 2022. Akibat tingginya jumlah permohonan ini, layanan pemindahbukuan dengan metode manual juga menambah volume dan beban kerja bagi pegawai di Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Dengan standar waktu penyelesaian permohonan yang mendekati 21 hari kerja yang tidak sebanding dengan jumlah permohonan membuat layanan administrasi tidak efisien sehingga banyak Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan terpaksa menunggu cukup lama untuk mendapatkan keputusan dari permohonan yang diajukan.

Permasalahan-permasalahan dalam hal layanan pemindahbukuan menjadi salah satu faktor penghambat keefisienan layanan publik. Oleh karena itu, muncul motivasi DJP dalam rangka peningkatan kualitas dan efisiensi layanan publik dalam hal pengajuan pemindahbukuan yaitu mengembangkan penyampaian permohonan Pbk secara daring dengan memanfaatkan digitalisasi. Hal ini kemudian mendasari DJP merilis layanan elektronik Pbk atau e-Pbk pada 12 Desember 2022. Sistem e-Pbk merupakan salah satu bentuk transformasi digital di sektor administrasi perpajakan yaitu pengembangan layanan pemindahbukuan yang semula hanya bisa dilakukan secara manual tetapi dengan aplikasi ini, pemindahbukuan dapat dilakukan dalam jaringan, di manapun, dan kapanpun oleh seluruh Wajib Pajak. Hanya dengan mengakses e-Pbk di laman website resmi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak tidak perlu datang lagi ke Kantor Pelayanan Pajak dan menunggu lama dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan. Wajib Pajak hanya perlu login di laman pajak.go.id dengan NIK atau NPWP kemudian memilih menu Pemindahbukuan dan mengikuti semua prosesnya. Setelah data sudah benar maka selanjutnya proses perekaman dengan memilih menu Permohonan dan melengkapi isinya lalu tekan Kirim Permintaan. Setelah langkah-langkah ini maka pengajuan permohonan pemindahbukuan sudah terkirim dan segera diproses. Wajib Pajak dapat melakukan pemantauan permohonan pemindahbukuan melalui menu Monitoring untuk melihat perkembangan permohonannya.

Dengan e-Pbk tersebut maka segala proses pemindahbukuan terdigitalisasi lewat elektronik sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Wajib Pajak juga menerima banyak keunggulan, yaitu :

  • Paperless yang berarti bahwa menggunakan sedikit kertas karena Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos. Wajib Pajak hanya cukup memasukkan data yang diperlukan melalui menu e-Pbk pada akun DJP Online masing-masing.
  • Traceable artinya progress permohonan yang diajukan melalui e-Pbk dapat dipantau secara langsung oleh Wajib Pajak.
  • Downloadable yang artinya adalah hasil pemindahbukuan berupa Surat Keterangan Pemindahbukuan dapat langsung diunduh oleh Wajib Pajak dengan barcode di menu akun masing-masing.

Selain Wajib Pajak, pegawai di KPP juga turut merasakan imbas positif dari layanan digital ini. Mengingat permohonan pemindahbukuan sangat banyak dilakukan sehingga menjadi beban kerja saat semua masih dilakukan secara manual, tetapi dengan adanya laman e-Pbk maka hal ini sangat memudahkan proses pelayanan perpajakan tersebut. Proses ini akan dibantu oleh aplikasi dan website sehingga segala data dapat diperiksa dengan efektif dan efisien serta berimplikasi pada layanan pemindahbukuan  yang tepat, cepat, dan akurat. Dengan adanya hal ini, mencerminkan bahwa kualitas pelayanan publik juga meningkat seiring dengan efisiensi dan efektivitas yang mendukung mobilitas urusan masyarakat, dalam hal ini adalah sektor perpajakan yaitu urusan pemindahbukuan bagi masyarakat selaku Wajib Pajak.

Sebagai salah satu layanan publik unggulan milik Kementerian Keuangan, proses perbaikan dan peningkatan optimalisasi layanan e-Pbk akan terus dilakukan berkelanjutan. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan kualitas layanan publik dalam hal administrasi perpajakan digital agar tercipta proses pemindahbukuan yang lebih cepat, akurat, dan efektif, serta bermanfaat bagi seluruh Wajib Pajak. Dapat dilihat bahwa peran teknologi melalui transformasi digital memberikan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan kualitas layanan publik ini. Layanan e-Pbk sebagai bentuk pemanfaatan teknologi merupakan salah satu implementasi upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun