Mohon tunggu...
Dece Mulyono
Dece Mulyono Mohon Tunggu... Freelancer - pemerhati masalah sosial

menulis untuk kebaikan bersama...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sejarah Perkembangan Umat Katolik di Gantiwano, Klaten

14 Februari 2020   10:44 Diperbarui: 14 Februari 2020   10:40 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kapel Gantiwarno meskipun berada di wilayah Jabung, namun pembangunannya didukung oleh umat di empat wilayah tersebut. Selain kegiatan pembangunan kapel Gantriwarno, kebersamaan umat di empat wilayah tersebut juga nampak dalam kegiatan koor gabungan saat menerima tugas liturgis dari Paroki.

Pembangunan kapel/gereja Gantiwarno

Kegiatan pembangunan kapel Gantiwarno dipicu oleh kebijakan dari Pemerintah Kecamatan Gantiwarno untuk membagikan secara hibah tanah berstatus OG (Onderneming Ground) yaitu tanah milik perusahaan asing (Belanda) yang dikuasai oleh pemerintah RI pasca kemerdekaan Indonesia, kepada para pemeluk agama di wilayah Gantiwarno.

Hibah tanah tersebut bertujuan agar para pemeluk agama di wilayah kecamatan Gantiwarno memiliki tanah untuk mendirikan rumah ibadah masing-masing. Hibah diberikan kepada semua pemeluk agama yang ada di wilayah Kecamatan Gantiwarno, yaitu pemeluk agama Hindu, Kristen Protestan, Islam dan Katholik.

Hibah tanah OG dari pemerintah kecamatan Gantiwatno bagi umat Katholik disambut baik oleh seluruh umat. Namun karena keterbatasan sumber daya khususnya dana, proses pembangunan rumah ibadah (kapel/gereja) tersebut mengalami kendala. Pembangunan kapel/gereja Gantiwarno tersendat-sendat sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama. Keterlambatan proses pembangunan kapel/gereja tersebut sempat mendapat respon dari Pemerintah Kecamatan Gantiwarno.

Pada tahun 1970 pemerintah Kecamatan Gantiwarno mewacanakan untuk menukar tanah yang sudah dihibahkan kepada umat Katholik yang terletak di desa Jabung dengan tanah OG yang ada di desa Gesikan. Wacana tersebut muncul karena pemerintah kecamatan melihat bahwa tanah yang sudah dihibahkan tersebut tidak segera dimanfaatkan untuk membangun rumah ibadah.

Wacana tukar guling tersebut menyadarkan umat katholik di wilayah Gantiwarno pada umumnya dan pengurus wilayah di Gantiwarno pada khususnya untuk segera merealisasikan rencana pembangunan kapel/gereja. Namun karena umat Katholik di wilayah Kecamatan Gantiwarno belum memiliki dana yang cukup maka akhirnya para pengurus wilayah dari empat wilayah yang ada di Gantiwarno memutuskan untuk membangunan fondasi bangunan kapel/gereja terlebih dahulu.

Dengan harapan bangunan fondasi tersebut dapat menjadi bukti bagi pemerintah kecamatan bahwa umat Katholik di Gantiwarno serius untuk membangun rumah ibadah, sehingga pemerintah kecamatan membatalkan rencana tukar guling tanah yang sudah dihibahkan kepada umat Katholik. Proses pembangunan fondasi gereja dengan menggunakan komposisi batu kali, pasir dan semen selesai pada tahun 1972.

Pasca pembangunan pondasi kapel gereja, proses pembangunan kapel/gereja Gantiwarno mengalami stagnasi/kemandegan kembali. Proses pembangunan kapel/gereja Gantiwarno mulai berjalan kembali pada tahun 1984.

Geliat untuk melanjutkan pembangunan kapel/gereja Gantiwarno tersebut muncul seiring dengan terpilihnya pengurus wilayah Jabung yang baru, yaitu Yulius Pantiana. Beliau adalah umat katholik dari Gantiwarno yang lama bertugas sebagai pengajar di Kabupaten Brebes, dan baru kembali ke Gantiwarno pada tahun 1983. Pada tahun 1984, beliau terpilih sebagai ketua wilayah Jabung.

Selain berhasil mengajak para ketua wilayah di Gantiwarno, untuk melanjutkan kembali proses pembangunan kapel/gereja Gnatiwarno, Yulius Pantiono juga berhasil menggalang donasi/bantuan dari berbagai pihak. Pada awal pelaksanaan kegiatan pembangunan kapel/gereja, beliau berhasil menggalang bantuan pasir sebanyak 15 truk dari seorang pengusaha pasir di Salatiga, bernama Sabar yang kebetulan hendak melangsungkan pernikahan di gereja katholik dan membutuhkan surat pengantar dari pengurus wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun