Mohon tunggu...
Tjok Dharma
Tjok Dharma Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Menggapai optimitme dalam kegelapan\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketika Idealisme Bukan Lagi Menjadi Sesuatu yang Berharga

5 Oktober 2013   17:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:57 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat malam semua, sudah setahun lamanya akun ini tidak saya buka, karena kesibukan Ujian nasional dan Seleksi masuk PTN, pada akhirnya saya memiliki waktu lagi untuk menulis artikel disini, hehehe, oke kita langsung ke topik yaaaa, Kasus AM yang  saat ini sedang mencuat deras tentu saja meluka hati masyarakat Indonesia pada umumnya, di mana Mahkamah Konstitusi yang notabene adalah benteng terakhir negeri ini dalam membenahi demokrasi di negeri ini.malah melakukan tindak pidana korupsi yang tentu saja sangat mengagetkan rakyat Indonesia termasuk saya tentunya, sepertinya sudah hampir tidak ada lagi orang-orang yang memiliki idealisme yang tinggi untuk menegakkan supremasi hukum di negeri ini,

kata idealis berarti orang yang bercita-cita tinggi, pengikut paham idealisme. Dan idealisme merupakan:


  1. Aliran ilmu filsafat yang menganggap pikiran atau cita-cita sebagai satu-satunya hal yang benar yg dapat dicamkan dan dipahami
  2. Hidup atau bern khayal atau fantasi untuk menunjukkan keindahan dan kesempurnaan meskipun tidak sesuai den
  3. usaha hidup menurut cita-cita, menurut patokan yang dianggap sempurna
  4. Aliran yang mementingkan kenyataan


Jadi gampangnya, Idealisme adalah paham yang menggangap pendirian yang dimilikinya benar dan tetap berpegang teguh pada pendirian yang dianutnya.

Jadi, MK ini butuh pemimpin yang memiliki idealisme yang tinggi dalam menegakkan hukum dan supremasi hukum di negeri ini, lalu kenapa MK begitu vital bagi Indonesia? karena Hampir 90% pemilukada terdapat sengketa dan berakhir di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir penjaga konstitusi dan pemutus sengketa pilkada yg kt uud keputusannya bersifat final, jadi untuk kedepannya. Walau telah dibatasi uud, Segera buat PP tntng prosedur & persyaratan mnjadi hakim MK dengan tolak ukur dari segala aspek, dalam pasal 24c (3) uud1945 memang telah diatur bahwa hakim MK diajukan oleh MA,DPR,Presiden, tp masalahnya indikatornya tidak diatur dengan jelas, dan satu lagi, dengan hakim konstitusi yang cuma 9 orang dengan wewenang begitu istimewa, dibebankan pekerjaan sangat banyak dan sensitif, jadi akan rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, hanya itu yang bisa saya tuliskan, mohon maaf jika ada yang salah, karena saya pun masih belajar, suatu saat nanti saya ingin sekali menjadi penegak hukum yang baik dan bisa menegakkan supremasi hukum :D

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Idealisme

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun