Mohon tunggu...
Nissa Nurhaliza
Nissa Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Jember

Seorang mahasiswa yang gemar observasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Thrifting Produk Impor sebagai Upaya Proteksionisme Indonesia

22 Maret 2024   08:09 Diperbarui: 22 Maret 2024   08:13 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya penegasan peraturan tersebut merupakan bentuk Proteksionisme yakni import restriction ekonomi oleh pemerintah. Proteksionisme merupakan kebalikan dari kebijakan keterbukaan. Proteksionisme merujuk pada upaya pemerintah membatasi perdagangan internasional, sedangkan import restriction merupakan  jenis proteksionisme yang dapat dilakukan pemerintah berupa pelarangan impor. Kebijakan proteksi pemerintah yang berupa dilarangnya impor ini diberlakukan bukan hanya karena prihatin terhadap nasib produk dalam negeri, melainkan juga dilandaskan tujuan mendukung pertumbuhan perekonomian dan memupuk peningkatan kualitas produk dalam neger (qurrotayun et al, 2023). Disamping itu, kebijakan tersebut juga dilandaskan tujuan menggaungkan kecintaan terhadap produk-produk Indonesia.

Kesimpulan

Thrifting merupakan hal yang belum lama ini kerap naik daun terutama pada kalangan muda. Secara sederhana, thrifting merupakan kegiatan pembelian produk second-hand. Biasanya produk thrifting merupakan produk yang didatangkan dari luar negeri. Masyarakat Indonesia tidak malu dan gemar melakukan thrifting karena harga produk impor tersebut relatif lebih murah dibanding harga aslinya atau produk lokal. Dengan adanya thrifting, masyarakat Indonesia yang rata-rata berpenghasilan menengah dapat menghemat pengeluarannya. Tidak hanya itu, pemakaian ulang produk pernah-pakai (bekas) ini juga mengurangi jumlah limbah tekstil. Kendatipun demikian, thrifting juga memiliki banyak dampak buruk. Diantaranya, yakni merugikan produk (UMKM) dalam negeri, berpotensi mengecewakan konsumen, serta terdapat kemungkinan tersebarnya penyakit. Melihat mirisnya hal itu, pemerintah menggaungkan kembali melalui kebijakannnya bahwa thrifting produk impor merupakan hal illegal, yang mana pemerintah menerapkan kebijakan proteksionisme import restriction. Dengan demikian, diharapkan produk dalam negeri dapat terlindungi (terproteksi) dari ancaman thrifting produk impor.

Referensi

Qurrotaayun, B. Putri, M. L. E. Ferdiansyah, Y. P. Wikansari, R. (2024). Dampak Pelarangan Impor Pakaian Bekas (Thrift) terhadap Perdagangan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).

Lestari, F. A. Asmarani, R. (2021). Thrifting Culture during the Covid-19 Pandemic and Its Impact on the Environment. The International Conference on Energy, Environment, Epidemiology, and Information System' (ICENIS).  

Aida, N. R. Nugroho, R. S. (2023). Apa itu Thrifting dan Kenapa Impor Baju Bekas Dilarang di Indonesia?. Kompas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun