Mohon tunggu...
Nissa Nurhaliza
Nissa Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Jember

Seorang mahasiswa yang gemar observasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Free Trade, Bentuk Liberalisme Perdagangan Indonesia

14 Maret 2024   12:15 Diperbarui: 18 Maret 2024   09:23 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Pixabay: https://www.pexels.com/id-id/foto/angka-di-monitor-534216/

Free Trade Agreement Indonesia

   Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sejak kapan FTA hadir di Indonesia? Apa saja Perjanjian Free Trade yang dijalankan oleh Indonesia? Bagaimana pengaruh positif FTA terhadap perekonomian Indonesia?

   Bebasnya perdagangan Indonesia secara signifikan berjalan sejak hadirnya ASEAN, lebih tepatnya pada tahun 2002 (Sitepu & Nurhidayat, 2015). Free Trade Area / Agreement atau perjanjian perdagangan bebas ini dijalankan  dalam lingkup wilayah ASEAN, yang mana dikenal dengan sebutan AFTA (ASEAN Free Trade Area). Dari perjanjian kawasan ASEAN tersebut, terdapat juga berbagai perjanjian yang dilakukan ASEAN dengan negara lain. Misalnya, ACFTA atau Free Trade Area antar ASEAN dengan Tiongkok yang pada tahun 2010 (Sitepu & Nurhidayat, 2015). Hadirnya ACFTA ini memiliki efek positif bagi Indonesia, yang mana meningkatkan kuantitas ekspor Indonesia yang tentunya juga meningkatkan perekonomian Indonesia. 

   Disamping perdagangan bebas Indonesia dalam lingkup ASEAN, terdapat pula kerjasama perdagangan bebas langsung antar Indonesia dengan negara lain. Salah satu contoh kesepakatan bilateral ini adalah IACEPA atau Indonesia-Australia Comprehensive Partnership Agreement yang mulai diterapkan pada tahun 2020. Tidak hanya meningkatkan perekonomian Indonesia, hadirnya IACEPA ini membantu meluasnya akses pasar Indonesia di dunia internasional (Free Trade Agreement Center, 2020). Sehingga, perdagangan bebas di Indonesia baik dalam lingkup ASEAN maupun secara bilateral dapat dinyatakan dapat membawa perekonomian Indonesia untuk meningkat menjadi lebih baik. 

Kesimpulan

   Dengan demikian, Free Trade atau perdagangan bebas merupakan salah satu bentuk elemen Liberalisme yang mendorong exchange antar negara. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan serta mengurangi kemungkinan perang. Free Trade atau perdagangan bebas memiliki dampak positif seperti mendorongnya perkembangan ilmu dan teknologi suatu negara. Akan tetapi, Free Trade atau perdagangan bebas juga memiliki dampak negatif seperti banyak masuknya produk asing yang melemahkan produk lokal.  Dalam pengimplementasiannya, terdapat Perjanjian Free Trade yang menjadikan setiap pihak mengetahui ketentuan dan kepentingan kerjasama mereka. Ketentuan Free Trade Area / Agreement yang berlangsung antar dua pihak atau lebih ini terbagi ke dalam kepentingan preferensi yang mengarah kepada kebijakan tarif preferensi  dan kepentingan non-preferensi yang mengarah kepada instrumen seperti anti-dumping dan tariff quota. Di Indonesia, perdagangan bebas telah dijalankan sejak Indonesia bergabung ke ASEAN. Perjanjian Free Trade Indonesia pun ada yang melalui ASEAN, ada yang secara bilateral.  Misalnya, ACFTA sebagai bentuk Free Trade Area dari ASEAN dengan Tiongkok, serta IACEPA sebagai bentuk kerjasama FTA Indonesia dengan Australia. Free Trade Agreement yang dijalankan Indonesia membawa berbagai dampak positif, yakni meningkatkan ekspor Indonesian, memperluas akses pasar di dunia internasional, serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga, Free Trade atau perdagangan bebas sebagai bentuk liberalis dari perdagangan Indonesia mampu menjadi hal yang memajukan kesejahteraan Indonesia. 

 

Referensi

   Freeden, M. (2015). Liberalism: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press

   Meiser, J. W. (2018). Introducing Liberalism in International Relations Theory. E-International Relations.

   Sitepu, E. M., Nurhidayat, R. (2015). Mengukur Tingkat Pemanfaatan FTA yang Telah Dilakukan Indonesia: Studi Kasus dengan Menggunakan FTA Preference Indicator, 19(3), 284-298. Kajian Ekonomi dan Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun