Tahun 2020 memberikan catatan dan inspirasi untuk tahun mendatang.
Pandemi COVID-19 memberikan banyak tantangan sekaligus hikmah yang bisa disyukuri. Tuhan tidak pernah memberikan cobaan apapun tanpa kita mampu menguasainya.
Pandemi COVID-19 berdampak luar biasa terhadap UMKM Indonesia. Lebih dari 80% UMKM merasakan permintaan menurun akibat daya beli masyarakat yang berkurang.
Pada April 2020 pendapatan UMKM berada di titik terendah. Sebanyak 56,8% UMKM mengalami kondisi sangat buruk. Menghadapi situasi tersebut, 68% UMKM melakukan adaptasi digital.
Semua pihak berharap pandemi ini segera berakhir. Untuk itu pemerintah mengajak segala komponen tetap semangat dan bergerak menghadapi new normal. Selain itu pemerintah mendorong UMKM menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif.
Berkaitan dengan fenomena tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) mengemban amanah dan tugas dengan sumber daya dari rakyat. Koperasi adalah lembaga yang sangat merepresentasikan semangat kerakyatan. Sementara itu UMKM dengan profil usahanya mampu menyerap 97% tenaga kerja. Koperasi dan UMKM adalah kita.
Pada 2021 Kemenkop akan fokus pada empat hal, sebagai berikut penanganan kesehatan dampak COVID-19, perlindungan sosial terhadap kelompok kurang mampu dan rentan, dukungan terhadap UMKM dan dunia usaha, serta reformasi struktural di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial. Selain itu Kemenkop akan mengarahkan kegiatan dalam mendukung adaptasi dan transformasi koperasi dan UMKM. Demikian intisari Webinar Outlook 2021: Transformasi Koperasi dan UKM yang mengangkat tema “Menuju Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas, dan Wirausaha Produktif” pada 29 Desember 2020.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya memaparkan, pada 2021 Kemenkop akan memfokuskan perhatian pada reformasi usaha mikro informal ke formal, transformasi digitalisasi koperasi dan UMKM, serta mempercepat transformasi koperasi dan UMKM memasuki rantai pasok baik lokal, regional, nasional, dan internasional.
Usaha informal merupakan usaha yang dilakukan sendiri, mudah dimasuki, bersandar pada budaya lokal, berskala kecil, dan padat karya. Tak hanya itu, usaha informal tidak terikat dengan regulasi, aturan pemerintah, dan fiskal. “Tujuan transformasi itu bukan kita ingin mengatur usaha informal atau mendapat tambahan pajak. Usaha mikro ini ditransformasi dengan tujuan melindungi, memberikan rasa aman berusaha, terintegrasi dengan data, dan kemudahan dari pemerintah yang diberikan dengan cepat,” ujar Eddy.
Transformasi yang dilakukan dari tahun 2020 menuju tahun 2021 adalah mengangkat 2 juta sampai 3 juta usaha informal menjadi usaha formal. Hal tersebut berkaitan dengan pengaruh pandemi yang dihadapi usaha informal, yakni kesulitan modal dan mata rantai digital. Dampaknya adalah saat ini usaha mikro pada umumnya terpuruk.
Pengalaman menunjukkan, krisis finansial pada 1998 dan 2008 berefek signifikan terhadap UMKM. Namun mereka mampu menjadi pendorong pulihnya perekonomian negeri. Berbeda halnya dengan kondisi saat pandemi COVID-19.