Saat ini masyarakat memiliki alternatif pembiayaan selain dari pinjam bank, pinjam teman, atau pinjam ke keluarga, yakni pinjaman online. Pinjaman online tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan produktif, seperti menambah modal usaha oleh para pelaku UKM.Â
Pada 19 Januari 2019 lalu Modalantara.com kembali menyelenggarakan Fintektok#4 dengan tema 'Manfaat Fintech Bagi Usaha Kecil Menengah'. Acara yang berlangsung di RPTRA Amir Hamzah, Jakarta Pusat tersebut bertujuan mempertemukan masyarakat khususnya pelaku UKM di Kelurahan Pegangsaan dengan para stakeholder di industri fintech. Fintektok#4 dibuka oleh Sekretaris Kelurahan Pegangsaan Santoso yang didampingi CEO Modalantara.com Dana Karseno SE Ak, MAppFin, CPC, CEmergenetics.
Fintektok #4 menghadirkan narasumber, sebagai berikut Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia Kuseryansyah, Kepala Sub Direktorat Modal Ventura Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Herwanto Sidik Prabowo, Audi Ramzi dari Direktorat Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Riki Arif Gunawan, dan Dewan Kota Jakarta Pusat Dadang Suherman.
Modal menjadi salah satu poin penting yang sangat memengaruhi perkembangan usaha. Tidak hanya usaha skala besar, UKM juga membutuhkan sejumlah modal di dalam perjalanan bisnisnya. Namun dalam praktiknya, kebanyakan pelaku UKM justru mengalami hambatan dalam hal permodalan. Mereka membangun bisnis dengan modal yang sangat terbatas. Tentunya mimpi bisnis berkembang pesat menjadi hal yang sulit diwujudkan.
Kuseryansyah menyampaikan, saat ini masyarakat memiliki alternatif pembiayaan. Selain dari pinjam bank, pinjam teman, pinjam orangtua atau pinjam ke keluarga, ada pinjaman online yang dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha. "Pinjam Online atau Fintech Peer To Peer Lending bukan lagi fasilitas di masa depan. Kini banyak dari kita menjadi pengguna Pinjam Online. Pinjam Online bisa dimaksimalkan untuk keperluan produktif seperti modal usaha," ujar Kuseryansyah.
Audi menekankan pentingnya regulasi yang telah diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu peran OJK dalam keluhan dan pengaduan masyarakat melalui contact center 157 sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam melakukan transaksi pinjaman online.
Riki menambahkan, pentingnya peran Kominfo dalam hal 'satpam internet' terkait konten-konten yang melanggar aturan, termasuk banyaknya fintech ilegal yang masih beroperasi. "Saat ini aplikasi Peer To Peer Lending dijalankan 88 perusahaan yang telah memiliki ijin. Namun di internet kami menemukan ada sekitar 750 website dan aplikasi pinjaman online yang tidak berijin. Sekarang Kominfo bekerja sama dengan OJK berusaha menutup situs dan aplikasi tersebut," ujar Riki
Herwanto menekankan bahwa Bekraf dapat memfasilitasi pertemuan sumber-sumber permodalan dengan para pelaku usaha ekonomi kreatif. Sumber permodalan tersebut berasal dari perbankan, non perbankan, dan pinjaman online. Tentunya sumber permodalan tersebut bisa menjadi solusi untuk UKM. Dadang melanjutkan, pelaku usaha yang ingin berkembang harus bertanggung jawab dalam mengembalikan pinjamannya.
Kondisi tersebut mendorong pelaku UKM harus mencari sumber permodalan lainnya yang lebih mudah dijangkau. Salah satu sumber permodalan itu adalah skema Peer To Peer Lending atau pinjaman online yang bisa menjadi angin segar bagi pelaku UKM.
Meskipun pinjaman online belum beroperasi lama, program tersebut cukup populer dan diminati banyak orang. Pinjaman online memiliki sistem yang lebih fleksibel dan mudah diakses oleh para pelaku UKM di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H