Mohon tunggu...
Sintia Hafsah Cahyaningrat
Sintia Hafsah Cahyaningrat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Truly with harship comes ease Part of IR'22

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Liberalisasi Perdagangan Sektor Pertanian Melalui Agreement on Agriculture (AOA-WTO)

15 Maret 2024   14:38 Diperbarui: 15 Maret 2024   14:39 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustration by Serikat Petani Indonesia

Liberalisme muncul sebagai kritik terhadap merkantilisme. Asumsi dasar liberalisme menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi/perdagangan bersifat "positive sum", yang mana semua pihak yang terlibat akan merasa diuntungkan. Hal tersebut terjadi karena liberalisme menekankan pada kerja sama antar aktor-aktor ekonomi. Kerjasama tersebut digunakan agar negara tidak bersaing satu sama lain, yang mana dapat menyebabkan rusaknya kemakmuran negara itu sendiri.

Liberalisasi perdagangan adalah konsep yang mendasari kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan aliran barang dan jasa di antara negara-negara dengan mengurangi hambatan perdagangan seperti tarif, kuota, dan regulasi yang berlebihan. Tujuan utama dari liberalisasi perdagangan adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperluas akses pasar bagi produsen dan konsumen.

Beberapa dekade belakangan ini, liberalisasi perdagangan dalam sektor pertanian menjadi topik pembahasan yang menarik. Hal tersebut dikarenakan adanya liberalisasi pertanian telah membuka akses pasar global bagi sektor pertanian. Dengan hal ini, produsen pertanian memiliki kesempatan untuk menjual produk mereka ke pasar global sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Selain itu, konsumen juga semakin mudah mengakses pasar tersebut untuk memehuni kebutuhan akan produk pertanian sehingga meningkatkan kesejahteraan bersama.

Agreement On Agriculture (AoA) menjadi wujud nyata adanya liberalisasi perdagangan dalam sektor pertanian. AoA adalah perjanjian perdagangan sektor pertanian dalam kerangka WTO. AoA disepakati pada tanggal 15 Desember 1993 dan diberlakukan pada saat yang sama dengan pendirian WTO tanggal 1 Januari 1995. Tujuan AoA adalah mengurangi distorsi perdagangan sesuai aturan GATT yang melarang proteksi bersifat kuantitatif karena proteksi tersebut harus diterapkan secara non-diskriminasi sesuai asas most favored nations (Putra, 2016).

Sebagaimana yang di uraikan sebelumnya, dalam kerangka AoA khususnya pada Bab III Pasal 4 tentang Akses Pasar tercantum aturan untuk mengurangi tarif pertanian dan proteksi sehingga memungkinkan akses pasar yang lebih besar bagi produk pertanian dari negara-negara lain. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, mendorong inovasi, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi di sektor pertanian. Dalam konteks ini, AoA tentu mencerminkan upaya untuk membuka pasar pertanian global melalui liberalisasi perdagangan.

Agreement On Agriculture (AoA) juga menargetkan penghapusan atau pengurangan subsidi pertanian yang distorsional, sebagaimana pada Bab V Pasal 8 tentang Komitmen Persaingan Ekspor yang berbunyi "Setiap Anggota berjanji untuk tidak memberikan subsidi ekspor selain sesuai dengan Persetujuan ini dan dengan komitmen sebagaimana ditentukan dalam Jadwal Anggota tersebut". Hal tersebut dikarenakan subsidi sering kali mengganggu pasar internasional dengan menciptakan ketidakadilan dalam perdagangan. Selain itu, adanya subsidi ekspor juga dapat meningkatkan intervensi pemerintah dalam perdagangan sektor pertanian. Dengan demikian tentu AoA benar-benar menjadi alat liberalisasi pertanian karena sesuai dengan prinsip-prinsip liberalisme. Liberalisme menekankan campur tangan pemerintah dalam pasar harus minimal sehingga subsidi yang berlebihan dapat mengganggu mekanisme pasar dan mengurangi efisiensi ekonomi.

Dalam AoA juga terdapat ketentuan yang merujuk pada negara berkembang dan negara tertinggal. Hal ini mencerminkan kesadaran bahwa negara-negara dengan tingkat ekonomi yang berbeda mungkin membutuhkan perlakuan khusus. Hal ini jelas menunjukkan prinsip-prinsip liberalisasi perdagangan yang meyakini bahwa perdagangan internasional menciptakan "win-win solution" bagi semua pihak yang terlibat. Dengan ini diharapkan tercapainya kesejahteraan bersama.

Dapat disimpulkan bahwa liberalisasi perdagangan sektor pertanian melalui Agreement On Agriculture (AoA) memberikan banyak dampak positif terhadap ekonomi pertanian. Persaingan yang lebih besar di pasar internasional dapat mendorong produsen pertanian untuk meningkatkan efisiensi produksi mereka. Ini dapat menghasilkan peningkatan produktivitas dan inovasi dalam sektor pertanian. Selain itu, dengan akses pasar yang luas memungkinan negara-negara untuk meningkatkan keamanan pangan nasionalnya.

Referensi : 

Putra, Akbar. (2016). Agreement on Agriculture Dalam World Trade Organizations. Jurnal Hukum & Pembangunan. 46. 90. 10.21143/jhp.vol46.no1.37.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun