Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakib atkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Pada masa pandemi yang ten gah melanda seluruh bagian dunia, termasuk Indonesia, salah satu aspek yang terkena imbasnya secara signifikan ialah di sektor ketenagakerjaan. Banyak sekali perusahaan yang menunda proses hiring, memberlakukan lay off atau cuti tanpa gaji, hingga memberhentikan karyawan -karyawannya dalam rangka efisiensi dan mempertahankan keberlangsungan usaha yang sedang menghadapi perekonomian yang memburuk.
 Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, selama pandemi ini telah dilaporkan sebanyak 2,8 juta kasus mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan, berdasarkan pendapat Kamar Dagang dan Industri bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),
diperkirakan sebanyak 15 juta pekerja UMKM menjadi korban, baik yang dilaporkan maupun yang tidak.
Mengapa PHK dalam jumlah sebesar ini dapat terjadi? Inilah beberapa faktor yang membuat banyaknya karyawan terkena PHK :
1. Menipisnya ketersediaan bahan baku industri. Dengan menurunnya pengiriman bahan baku, produksi industri menjadi menurun dan berpotensi untuk mengurangi pekerjanya (PHK)
2. Melemahnya rupiah terhadap mata uang asing (dollar). Jika situasi ini berlanjut, perusahaan akan terbebani dengan biaya produksi yang tinggi dengan menggunakan bahan-bahan impor yang makin tinggi harganya.
3. Menurunnya devisa negara. Dengan adanya pandemi ini, Indonesia mengalami penurunan di sektor pariwisatanya yang menyebabkan
menurunnya devisa negara, yang membuat beberapa industri pariwisata merumahkan karyawan -karyawannya.
4. Merosotnya indeks saham gabungan seperti pendapatan Indonesia dari harga eks por minyak dan indeks saham secara kumulatif
menurun. Dengan banyaknya APBN yang tidak terealisasi, pendapatan negara dan perusahaan - perus ah aan pun ikut menurun.